ASN Kedapatan Ikut HTI, PKI dan FPI MenPAN-RB Ancam Beri Sanksi Pemecatan

- 3 Januari 2021, 09:31 WIB
Ilustrasi para Aparatur Sipil Negara.
Ilustrasi para Aparatur Sipil Negara. /wikiedia.org/

BERITA SUBANG-Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) kedapatan ikut anggota organisasi masyarakat yang telah diputuskan pemerintah sebagai organisasi terlarang, maka akan dikenakan sanksi.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menegaskan organisasi terlarang itu adalah Partai Komunis Indonesia (PKI), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), serta organisasi masyarakat yang baru saja dilarang pemerintah adalah Front Pembela Islam (FPI).

"Bagi ASN yang terlibat sebagai anggota, mengikuti kegiatan, hingga sekadar menggunakan atribut dari organisasi terlarang tersebut akan dikenakan sanksi," kata Tjahjo Kumolo dalam keteranganya, Jakarta, Minggu, 3 Januari 2020.

BACA Juga: Kapolri Terbitkan Maklumat Larangan Kegiatan dan Atribut FPI

Dia menegaskan, ASN juga dilarang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dari kegiatan organisasi terlarang tersebut, pasalnya ASN dilantik dan diambil sumpahnya untuk setia kepada pemerintahan yang sah, Pancasila, dan UUD 1945.

"Sehingga apabila ASN sebagai anggota aktif organisasi yang dilarang itu dilarang secara prinsip,” tegasnya.

Tjahjo menyebutkan bahwa hal ini dikarenakan organisasi-organisasi tersebut sudah dilarang, sudah dibekukan, dan tidak boleh membuat kegiatan apa pun.

BACA Juga: Keras, Kapolda Fadil Imran Larang Aksi FPI Bebaskan Rizieq Shihab

“Indonesia adalah negara hukum. Apa yang menjadi keputusan pemerintah harus diikuti oleh seluruh warga negara, khususnya ASN,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah