Hingga Pukul 21.00 WIB Rizieq Shihab Masih Ditanyai Seputar FPI, Bukan ke Substansi Materi Sangkaan

- 12 Desember 2020, 23:52 WIB
Suasana pemeriksaan Rizieq Shihab, Sabtu, 12 Desember 2020
Suasana pemeriksaan Rizieq Shihab, Sabtu, 12 Desember 2020 /Portal Lebak/Dwi Christianto/Polda Metro Jaya/HO/


BERITA SUBANG - Sampai dengan pukul 21.00 WIB, tim Penyidik Polda Metro Jaya masih berkutat pada pertanyaan seputar Front Pembela Islam kepada pimpinan ormas keagamaan Rizieq Shihab.

Hal ini disampaikan Sekretaris Umum FPI Munarman kepada wartawan yang berada di Polda Metro Jaya Sabtu, 12 Desember 2020, malam

"Jadi sampai dengan pukul 21.00 WIB malam ini, Rizieq Shihab masih (menjalani) pertanyaan-pertanyaan seputar FPI," demikian kata Munarman, seperti dikutip ANTARA, Sabtu malam.

Baca Juga: Dirut PT DI Sebut Bakal Produksi 4 Unit Pesawat Nurtanio Pertahun

Seperti diketahui, Rizieq Shihab adalah tersangka terkait pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan. Ia juga disangkakan melanggar pasal 216 KUHP terkait penghasutan.

"Belum masuk kesubstansi materi sangkaan belum masuk ke pasal-pasal 160, pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan, maupun pasal 216 KUHP.Pertanyaannya masih seputar FPI itu bagaimana, bagaimana anggaran dasarnya, masih seputar begitu saja," kata Munarman.

Ia menolak berkomentar terkait kemungkinan tokoh FPI itu ditahan kepolisian.

"Belum ada surat perintah penahanan atau surat penahanan. Tapi surat perintah penangkapan sudah ada. Nanti kita lihat," katanya.

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah