Menunggu Type Certificated Terbit, Pesawat Nurtanio Bakal Hiasi Langit Indonesia

- 12 Desember 2020, 22:39 WIB
Pesawat Nurtanio (N219) Birukan Langit Indonesia.
Pesawat Nurtanio (N219) Birukan Langit Indonesia. /BKKP Kemenristek/BRIN-DEP/Documen Kemenristek

BERITA SUBANG-Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional, Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro mengatakan Pesawat Nurtanio (N219) sudah mendekati tahap akhir pengujian untuk mendapatkan type Certificated dari Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) Kementerian Perhubungan.

"Proses sertifikasi merupakan proses penting untuk menjamin keamanan dan keselamatan karena akan digunakan oleh pengguna dan masyarakat umum. PTDI menggunakan dua prototype pesawat untuk mempercepat proses sertifikasi uji terbang, dimana dua pesawat ini memiliki misinya masing-masing," ujar Menteri Bambang Brodjonegoro, dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu, 12 Desember 2020.

Ditekannya, prototype pesawat pertama N219 Nurtanio menjalani serangkaian pengujian yakni menyelesaikan pengujian aircraft performance, karakteristik kestabilan dan pengendalian dan uji terbang struktur pesawat, sedangkan prototype pesawat kedua N219 Nurtanio digunakan untuk pengujian sub sistem pesawat, seperti avionic system, electrical system, flight control dan propulsion.

“Kita dapat membuktikan sebagai bangsa Indonesia bahwa kita sanggup dan mampu mendesain dan men-develop, membangun pesawat ini dari awal sampai menjadi pesawat utuh," ungkapnya.

Kemudian, kata dia melalui pengujian yang juga dilakukan oleh regulator di Indonesia sendiri dan mudah-mudahan nanti menjadi suatu kebanggan bahkan mempersatukan wilayah di Indonesia.

"Karena pesawat inilah yang nanti mempersatukan wilayah Indonesia yang membentang dari Sabang sampai Merauke dari Pulau Miangas sampai Pulau Rote,” tutur Bambang.

Menurut Menteri Bambang, type certificate yang dimaksud bahwa sertifikasi kelaikan udara dari desain manufaktur pesawat. Sertifikat ini dikeluarkan oleh otoritas kelaikudaraan sipil. Dalam hal ini yang berwenang di wilayah Indonesia adalah DKPPU Kemenhub.***

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x