Langgar Prokes Covid-19, Doni Monardo Akui Habib Rizieq Kena Sanksi Denda Rp.50 Juta

- 16 November 2020, 02:44 WIB
Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo. Foto: Pusat Data InfoKom BNPB
Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo. Foto: Pusat Data InfoKom BNPB /

BERITA SUBANG - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengatakan dari informasi didapat dari pihak Gubernur Anies Baswedan, bahwa Pemerintah Provinsi DKI tak pernah memberikan izin kerumunan orang dalam jumlah banyak. Menyusul acara pernikahan Putri Habib Rizieq Sihab di Petamburan, Jakarta Barat, Sabtu 15 November 2020 malam kemarin.

"Pemerintah Provinsi DKI, tidak pernah mengizinkan. Tolong diperhatikan. Jadi saya ulangi, Pemerintah DKI tidak pernah mengizinkan,” ujar Doni dalam keterangannya secara virtual, di Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Minggu 15 November 2020.

Kata dia Gubernur Anies Baswedan telah mengeluarkan surat perihal larangan terkait kegiatan yang menimbulkan kerumunan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, melalui Wali Kota Jakarta Pusat. Sehingga Doni minta agar informasi tersebut tidak menjadi kekeliruan di tengah masyarakat.

"Gubernur DKI, melalui Walikota Jakarta Pusat, telah membuat surat. Kami peroleh dari pemerintah DKI Jakarta. Ya, sekali lagi, supaya tidak terjadi kekeliruan dalam pemberitaan, bahwa Pemerintah DKI Jakarta dari awal tidak memberikan izin ya,” ujar Doni.

Doni menjelaskan bahwa Satgas Covid-19 DKI Jakarta telah memberikan sanksi tegas sesuai peraturan Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Adapun sanksi tersebut telah diberikan kepada sebanyak 17 orang berupa denda sebesar Rp.1,5 juta dan sanksi fisik kepada 19 orang yang melanggar protokol kesehatan pada acara Habib Rizieq Sihab di Petamburan.

“Kami memberikan apresiasi kepada tim Satgas DKI, yang juga tidak pandang bulu terhadap mereka yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan, terutama yang tidak menggunakan masker pada acara yang diselenggarakan pada malam hari di Petamburan,” ungkap Doni.

“Untuk yang 17 orang, dikenai sanksi denda, sehingga dana yang diterima oleh Satpol PP DKI sebesar 1,5 juta rupiah,” sambungnya.

Kemudian katanya, Satgas Covid-19 DKI juga memberikan denda administrasi sebesar Rp. 50 juta kepada panitia penyelenggara, jumlah denda tersebut merupakan yang tertinggi. Kata dia, apabila kemudian hari terulang kembali, maka pihak Pemerintah Provinsi DKI akan melipat gandakan besaran denda tersebut.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x