Libur Panjang Isra Miraj & Nyepi : PNS Dilarang Pulang Kampung Oleh Menpan-RB Tjahjo Kumolo

- 10 Maret 2021, 14:48 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo /Foto Instagram @kemenpanrb/

BERITA SUBANG - Melalui Surat Edarannya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo mengeluarkan larangan aparatur sipil negara (ASN) melakukan perjalanan ke luar daerah selama libur Isra Miraj Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi 2021.

"Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah dan atau mudik sejak 10 Maret sampai 14 Maret 2021," bunyi Surat Edaran yang ditandatanganinya pada Senin, 8 Maret 2021.

Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 06/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi ASN selama Hari Isra Miraj dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Jadwal Liga Champions : PSG vs Barcelona, Mampukah Messi dkk Mengulang Comeback 2017?

"Dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat diakibatkan oleh perjalanan, perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi ASN selama Hari Isra Miraj dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 dalam masa pandemi Covid-19," terangnya.

Pedoman dari Surat Edaran tersebut ialah Keputusan Presiden Nomor 11/2020 dan Keppres Nomor 12/2020. Perjalanan ke luar daerah hanya boleh dilakukan ASN jika sedang menjalankan tugas kedinasan dengan surat tugas dari pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala kantor satuan kerja.

Selain, ASN yang sedang dalam keadaan terpaksa juga diperbolehkan ke luar kota selama memiliki izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di instansinya.

Baca Juga: Hasil Liga Champions : Juventus 3-2 Fc Porto, Lolos Dramatis dengan 10 Pemain Fc Porto Singkirkan Juventus

ASN yang mencoba melanggar ketentuan dalam SE itu akan mendapat sanksi disiplin.

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari

Sumber: MenPAN-RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x