Pegawai Negeri Diminta Ikuti Larangan Mudik 2021, Kecuali ASN Yang Melakukan Perjalanan Dinas

- 8 April 2021, 11:23 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo /Foto: Humas menpan.go.id/beritasubang.com/Edward Panggabean

5 M itu ketika berhubungan dengan orang lain ketika melakukan komunikasi antar individu atau physical distancing dengan menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilitas dan interaksi, serta berlakukan testing, tracing, dan treatment (3T).

“Dalam menerapkan hal tersebut, Pegawai Aparatur Sipil Negara agar menjadi contoh dan mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya,” ujar Tjahyo dalam SE itu.

Baca Juga: Buka Diklat Teknis Administrasi Kejaksaan Bagi CPNS, Tony Spontana Bekali Program The New Way Of Learning

Selain itu, PPK di kementerian, lembaga, dan pemda diminta melakukan langkah-langkah penegakan disiplin terhadap ASN yang melanggar ketentuan dalam SE. ASN yang melanggar ketentuan akan diberikan hukuman disiplin sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Untuk memastikan bahwa ketentuan dalam surat edaran ini dilaksanakan oleh seluruh ASN, PPK diminta untuk melaporkan hasil pelaksanaan dari SE kepada Menteri PANRB.

Baca Juga: Bekali Keahlian Kepada Ribuan CPNS, Tony Spontana Akan Buka Gelombang Pertama Teknis Administrasi Kejaksaan

Kemudian ASN melaporkan pelaksanaan SE ini kepada Menteri PANRB melalui laman  https://s.id/LaranganBepergianASN paling lambat pada tanggal 24 Mei 2021, dengan format pelaporan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam SE itu.***

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah