Sanksi Menanti Bagi Jaksa yang Nekat Mudik Saat Larangan Mudik 2021 Berlaku, Amir Yanto: Satgas 53 Bergerak

- 7 Mei 2021, 18:29 WIB
Jaksa Agung Muda Pengawasan Amir Yanto.
Jaksa Agung Muda Pengawasan Amir Yanto. /beritasubang.pikiranrakyat.com/Foto: Edward Panggabean

BERITA SUBANG - Tim Satuan Tugas (Satgas) 53 Kejaksaan Agung telah bergerak untuk memantau jajaran jaksa dan pegawai yang nekat mudik saat mulai diberlakukannya larangan mudik 2021 jelang Idul Fitri 2021 ini.

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Amir Yanto menegaskan timnya selalu melakukan sidak sejak berlakunya larangan mudik 2021 pada 6-17 Mei 2021, bila ditemukan bagi jaksa yang kedapatan mudik tanpa izin, maka sanksi menanti.

Baca Juga: Pegawai Negeri Diminta Ikuti Larangan Mudik 2021, Kecuali ASN Yang Melakukan Perjalanan Dinas

"Saya perintahkan Kajati, Kajari dan Kacabjari untuk melakukan sidak. Sidak dilakukan sejak 6 sampai 17 Mei 2021, apabila ditemukan (jaksa mudik tanpa izin) akan dikenakan sanksi sesuai PP-53 (Peraturan Pemerintah)," tutur Amir Yanto kepada beritasubang.com, Jakarta, Jumat, 7 Mei 2021.

Jamwas pun telah perintahkan para Kajati, Kajari dan Kacabjari untuk mengawasi para Jaksa dan Pegawai diwilayahnya masing-masing, untuk memberitahukan keberadaan mereka dengan cara mengirimkan daftar hadir. 

Untuk diketahui pemerintah hanya memberikan waktu cuti bersama pada 12 Mei 2021 satu hari jelang Idul Fitri 2021.

Baca Juga: Cuti Bersama 2021 SKB 3 Menteri Hanya Beri Satu Hari Sebelum Idul Fitri 1442 H

Baca Juga: Lirik dan Chord Selamat Hari Lebaran Bisa Lepas Rindu Meski Ada Larangan Mudik 2021

"Kami juga mengrimkan surat kepada para Kajati dan Kajari untuk mengingatkan para jajarannya apa yang menjadi larangan dari pemerintah tersebut," tandasnya.***

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x