Jaksa Agung Ingatkan 4 Kiat Tolak Pemberian Hadiah Pada Idul Fitri 1442 H, No Luxurious Hospitality!

- 12 Mei 2021, 17:04 WIB
Jaksa Agung Burhanuddin saat melakukan vitual meeting jelang hari Lebaran 2021 dari ruang kantornya.
Jaksa Agung Burhanuddin saat melakukan vitual meeting jelang hari Lebaran 2021 dari ruang kantornya. /Foto. beritasubang.com/Edward Panggabean/


BERITA SUBANG - Jaksa Agung Burhanuddin mengintruksikan kepada jajaran Kejaksaan untuk menghindari prilaku koruptif dengan menolak pemberian atau suap, pada perayaan hari raya Idul Fitri 1442 H, meski ditengah pandemi Covid-19 ini.

"Guna mencegah perilaku koruptif pada saat rangkaian perayaan hari besar keagamaan dan menjaga marwah institusi, dinstruksikan kepada seluruh jajaran Kejaksaan untuk menghilangkan kebiasan-kebiasan yang dapat mencoreng nama baik pribadi, keluarga dan institusi," kata Burhaniddin saat kunjungan kerja virtual keempat tahun 2021 di Kejagung, Jakarta, pada Selasa, 11 Mei 2021.

Baca Juga: Burhanuddin Peringatkan Pejabat Kejaksaan Tak Libatkan Kolega Untuk Minta Proyek

Burhanuddin meberikan empat cara menolak agar terhindar prilaku koruptif di Korps Adhyaksa dengan cara, pertama menolak dan menghindari segala pemberian yang mengarah ketindakan suap dan pemerasan atau no bribery.

"Kedua, menolak komisi atau tanda terima kasih baik dalam bentuk uang maupun barang lainnya atau no kickback," ucapnya.

Ketiga, menolak dan, atau menghindari pemberian hadiah yang berkaitan dengan kewenangan serta bertentangan dengan peraturan dan ketentuan baik dilakukan oleh pribadi pegawai maupun yang melibatkan keluarga atau kolega atau no gift.

"Terakhir, keempat, menolak dan menghindari fasilitas mewah yang berlebihan atau no luxurious hospitality," paparnya.

Baca Juga: Burhanuddin Perintahkan Jaksa Tetap Bertahan di Tempat Tugas, Langgar Larangan Mudik 2021 Sanksi Menanti

Dia juga menyampaikan umat muslim di Indonesia akan merayakan Lebaran 2021, dimana dalam perayaan itu terdapat budaya untuk saling bermaaf-maafan dan saling mengunjungi satu sama lain serta adanya tradisi mudik untuk bersilahturahmi, yang merupakan budaya yang diwariskan oleh para leluhur. Namun, Lebaran 2021 ini ada “larangan mudik”.

"Ketentuan ini hendaknya dipahami bersama, demi menjaga keselamatan dan kesehatan keluarga yang disayangi mengingat hingga kini negara Indonesia bahkan di dunia masih diliputi pandemi Covid-19," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x