Jaksa Agung Copot Jabatan Chairul Amir Sebagai Sesjamdatun, Sanksi Berat 2 Tahun Tanpa Jabatan

- 30 April 2021, 13:07 WIB
Jaksa Agung Burhanuddin
Jaksa Agung Burhanuddin /Puspenkum Kejagung/Penkum

BERITA SUBANG - Jaksa Agung Burhanuddin mencopot Chaerul Amir dari jabatannya dari Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara karena diduga terlibat kasus dugaan penipuan, hal pencopotan itu dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspeksi Kasus oleh bidang Pengawasan Kejaksaan Agung.

"Sebagai terlapor Bapak CA (Sesjamdatun)," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, kepada BeritaSubang.com, Jakarta, Jumat, 30 April 2021.

Sebelumnya kata dia, terlapor Chairul Amir terbukti melakukan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil yaitu "menyalahgunakan wewenang".

Baca Juga: Ini Pengakuan Sesjamdatun Chairul Amir Saat Bertemu Keluarga Pihak Tersangka Christian Halim

"Menimbang LHP Inspeksi Kasus dimaksud, telah dikeluarkan Keputusan Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-27/B/WJA/04/2021 tanggal 27 April 2021," ungkap Leonard.

Isi dari putusan Wakil Jaksa Agung itu, lanjut Leonard tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat.

"Putusan itu berupa "Pembebasan Dari Jabatan Struktural" terhadap Bapak CA sebagai Jabatan Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara sesuai Pasal 7 ayat (4) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," terang dia.

Baca Juga: Wakil Jaksa Agung: Sebagai Agen Perubahan Puspenkum Bangun Kepercayaan Masyarakat

Pencopotan jabatan terhadap Cahirul Amir tersebut, kata Leonard selama dua tahun sejak dikeluarkannya Keputusan tersebut.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x