Kendati demikian, pihak keluarga Christian Halim melalui tim pengacaranya Jaka Maulana dari LQ Indonesia Lawfirm melaporkan Chairul Amir dan Natalia Rusli ke Polda Metro Jaya dengan nomor register 1671/III/YAN 2.5/2021/SPKTPMJ tanggal 26 Maret 2021.
Mereka dilaporkan ke Polisi karena diduga melakukan penipuan dengan sangkaan pasal 378 KUHP.