Kejagung Lelang Mobil Tersangka Asabri Laku Rp 17,2 M Disetor ke Rekening Penampungan Jampidsus

- 24 Juni 2021, 20:56 WIB
Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung.
Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung. /beritasubang.pikiranrakyat.com/Foto: Edward Panggabean/

BERITA SUBANG - Kejaksaan Agung berhasil melelang sejumlah barang sitaan berupa kendaraan mewah roda empat dari kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri, dengan total uang diselamatkan Rp 17.232.600.000 yang disetorkan ke rekening penampungan pada Jampidsus.

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan lelang benda sitaan perkara dugaan korupsi dan TPPU PT Asabri yang laku sebanyak 11 kendaraan dari 16 mobil yang dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta IV.

"Proses lelang yang merupakan tindak lanjut Nota Dinas Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor B-101/F.2/Fd.2 /04/2021 tanggal 7 April 2021 perihal Bantuan Pelelangan Aset Dalam Tahap Penyidikan," tutur Leonard dalam keterangannya, Jakarta, Kamis, 24 Juni 2021.

Pelelangan mobil kata dia dilaksanakan berdasarkan pertimbangan bahwa dalam perkara itu ada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai 2019 untuk tersangka Jimmy Sutopo (JS), Sonny Widjaja (SW), Ilham W Siregar (IWS) dan Heru Hidayat (HH) telah dilakukan tindakan penyitaan/penitipan benda sitaan berupa kendaraan baik mobil-mobil maupun bus yang memiliki nilai ekonomis tinggi.

"Namun untuk mencegah dari kerusakan memerlukan biaya penyimpanan tinggi yang tentunya membebani anggaran Kejaksaan," ungkapnya.

Baca Juga: Jaksa Agung Ungkap Kerugian Negara Korupsi Asabri Sepanjang 7 Tahun Capai Puluhan Triliun, Sungguh Fantastis

Pertimbangan lainnya kata Leonard bahwa penyimpanan benda sitaan yang mempunyai sifat cepat rusak akan mengakibatkan menurunnya nilai ekonomis dari benda sitaan tersebut sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, karena pada saat dilakukan pelelangan nilai barang tersebut menjadi sangat rendah atau bahkan tidak mempunyai nilai ekonomis lagi, sehingga dipandang perlu untuk dilakukan penyelesaian secara cepat.

"Pelelangan benda sitaan yang mempunyai sifat cepat rusak dan memerlukan biaya penyimpanan yang tinggi dilakukan melalui Lelang Eksekusi Benda Sitaan Pasal 45 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)," tuturnya.

Lanjut dia, bahwa terhadap benda sitaan berupa 16 mobil telah dilaksanakan lelangnya pada hari Selasa, 15 Juni 2021 di KPKNL Jakarta IV melalui e-Auction open bidding yang diakses pada alamat domain https://www.lelang.go.id.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x