Dianggap Audit BPK di Kasus Asabri Sebesar Rp22,7 Tak Sesuai Fakta, Apa Kata Pengamat Ini

- 7 Desember 2021, 20:43 WIB
Sidang kasus Asabri di PN Tipikor
Sidang kasus Asabri di PN Tipikor /Foto: beritasubang.com/

 

BERITA SUBANG - Audit atau perhitungan oleh Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri yang memunculkan kesimpulan kerugian negara mencapai Rp 22,788 triliun terus ditentang berbagai pihak, karena dianggap tidak sesuai fakta.

Sebelumnya dalam persidangan kasus ini beberapa waktu lalu, saksi ahli Dian Puji Simatupang menyebut, sumber dana investasi yang kemudian menjadi masalah di Asabri, berasal dari iuran anggota TNI-Polri yang terpisah dari keuangan negara, menurutnya tidak menimbulkan kerugian negara sedikitpun.

Namun, baik BPK maupun Kejaksaan satu paket dan satu persepsi soal kerugian negara yang mencapai Rp22, 788 triliun. Meskipun sudah banyak pihak yang menjelaskan bahwa kesimpulan demikian tidaklah benar.

Baca Juga: Heru Hidayat di Tuntut Hukuman Mati, 6 Terdakwa Lainnya JPU Tuntut 10 Hingga 15 Tahun Penjara

Menanggapi hal tersebut Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda mengatakan bahwa sebenarnya perbedaan persepsi terkait dengan kerugian keuangan negara dalam kasus PT Asabri sudah lama terjadi.

Ia memiliki pendapat yang sama seperti Dian Puji Simatupang, bahwa keuangan ASABRI bukanlah kerugian keuangan negara.

"Di sini BPK dan Pak Dian berbeda persepsi. Saya sendiri sependapat dengan Pak Dian, karena dana yang ada di Asabri bukan keuangan negara," kata Chairul kepada wartawan pada Selasa 7 Desember 2021.

Baca Juga: Bekas Dirut Asabri Dituntut 10 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp64.5 M, Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati

Menurutnya persepsi terkait dengan fakta kerugian negara dinilai secara tidak benar.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah