Bekas Dirut Asabri Dituntut 10 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp64.5 M, Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati

- 7 Desember 2021, 00:49 WIB
Ilustrasi suasana sidang kasus Asabri
Ilustrasi suasana sidang kasus Asabri /Foto: Penkum Kejagung/mediusnews.com

BERITA SUBANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut bekas Dirut PT Asabri Letjend (Purn) Sonny Widjaja dengan hukuman 10 tahun penjara dan uang pengganti sebesar Rp64.5 milyar dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai 2019.

"Terdakwa Sonny Widjaja di pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan," ucap JPU pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 6 Desember 2021.

Selain itu terdakwa Sonny Widjaja juga dikenakan pidana denda sebesar Rp. 750 juta subsidiair pidana kurungan selama enam bulan. Serta membayar uang pengganti sebesar Rp64.5 milyar.

Baca Juga: Terdakwa Kasus Asabri Heru Hidayat di Tuntut Hukuman Mati, Aktivis HAM: Ini Permainan Psikologis

"Dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka di pidana penjara selama 5 tahun," ucap JPU pada persidangan itu.

Terdakwa Sonny Widjaja menurut jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, terdakwa Heru Hidayat selaku Presiden PT Trada Alam Minera di tuntut hukuman mati oleh JPU, karena diduga telah melakukan korupsi hingga merugikan negara sebesar Rp22,7 triliun.

Baca Juga: Pengacara Kasus Asabri: Jaksa Tidak Bisa Tuntut Hukuman Mati karena Tidak Masuk Pasalnya

JPU dalam tuntutannya agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memutuskannya, karena terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan pemberatan secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah