Hukuman Mati Untuk Koruptor, Pakar Hukum UGM: Hati-Hati Memaknai Pasal 2 Ayat (2) UU Tipikor!

- 5 Desember 2021, 22:31 WIB
Jaksa Agung Burhanuddin.
Jaksa Agung Burhanuddin. /Foto: Puspenkum Kejagung/

BERITA SUBANG - Wacana hukuman mati bagi koruptor yang disampaikan oleh Jaksa Agung Burhanudin, nampaknya memunculkan polemik berbagai kalangan.

Pakar hukum sekaligus akademisi Universitas Gadjah Mada Djoko Sukisno mengatakan walaupun hukuman mati diijinkan menurut Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor, namun harus dicermati pula penjelasannya.

Sebagaimana diketahui hukuman mati para koruptor telah diatur pada Pasal 2 ayat (2) UU No.31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Hukuman tersebut menjadi bagian dari Pasal 2 ayat (1) yang mengatur tentang perbuatan memperkaya diri dan orang lain yang dapat merugikan keuangan negara.

Baca Juga: Menunggu Keberanian Jaksa Agung Melawan Oligarki di Tengah Wacana Hukuman Mati, Dan Dugaan Ada Istri Kedua

"Namun perlu kehati-hatian dalam memaknai Pasal 2 ayat (2) undang-undang tersebut yang berbunyi ‘Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan’, karena harus pula dicermati bagian penjelasan atas ayat tersebut,” ujarnya.

Djoko Sukisno menjelaskan 'keadaan tertentu’ dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

"Pada kalimat yang menyebutkan kata ‘pengulangan’ diawali dengan tanda baca koma," kata Djoko Sukisno kepada wartawan, Minggu 5 Desember 2021.

Baca Juga: Hukuman Mati Jargon Politik Jaksa Agung, Pakar Ajari Asas Legalitas UU Tipikor

Maka lanjut dia anak kalimat tersebut dapat dimaknai sebagai berdiri sendiri dan tidak terkait dengan anak kalimat sebelum dan sesudahnya.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah