Korupsi Dana Bansos Covid-19 untuk Berjudi, Kepala Desa Sukowarna, Sumsel Dituntut Hukuman Mati

- 3 Maret 2021, 11:46 WIB
Korupsi Dana bantuan Covid-19 Kepala Desa Sukowarna, Sumsel Dituntut Hukuman Mati
Korupsi Dana bantuan Covid-19 Kepala Desa Sukowarna, Sumsel Dituntut Hukuman Mati /foto ilustrasi/Daniel_B_photos / Pixabay

 

 

BERITA SUBANG - Askari (43), Kepala Desa Sukowarna, Kecamatan Sukakarya, Musirawas, Sumatera Selatan yang diduga melakukan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 dan menggunakannya  untuk foya-foya serta berjudi dituntut hukuman mati.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau Sumar Heti menjerat pelaku Askari dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat 2 juncto Pasal 18 ayat 3, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 dan Pasal 8 tentang Korupsi. Dengan pasal yang disangkakan itu, terdakwa Askari terancam hukuman mati.

"Dalam Pasal 2 itu hukuman maksimal adalah hukuman mati, nanti akan dilihat dalam fakta persidangan yang mana akan dikenakan kepada terdakwa oleh hakim," ujar Sumar Heti dalam sidang perdana, Selasa 2 Maret 2021  di Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau.

Baca Juga: Artidjo Alkostar Pejuang Anti Korupsi Berjulukan Algojo Bagi Para Koruptor Meninggal Dunia di Usia 72 TahunBaca Juga:

Viral, Video Pemuda Pukuli Penyandang Disabilitas, Sampai Bilang 'Ampun', NPCI Kutuk Aksi Keji dan Usut Pelaku

Baca Juga: KPK Membentuk Satgas Khusus Memburu DPO Tersangka Korupsi Termasuk Harun Masiku Diyakini Masih di Indonesia

Menurut Sumar Heti, total dana bantuan Covid-19 yang dikorupsi terdakwa Askari mencapai Rp 187,2 juta. Modus yang dilakukan terdakwa yakni  mendatangi bank Sumsel Babel untuk mengambil dana bansos selama tiga bulan yang seharusnya diserahkan bagi 156 warganya yang terdampak.

Namun, dana bansos hanya diberikan kepada warganya untuk alokasi satu bulan. Sisanya alokasi dana bantuan untuk bulan kedua dan ketiga digunakan tersangka untuk foya-foya dan berjudi.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x