Terdakwa Kasus Asabri Heru Hidayat di Tuntut Hukuman Mati, Aktivis HAM: Ini Permainan Psikologis

- 6 Desember 2021, 23:54 WIB
Suasana Sidang Kasus Asabri dengan terdakwa Heru Hidayat
Suasana Sidang Kasus Asabri dengan terdakwa Heru Hidayat /Foto: Puspenkum Kejagung/beritasubang.com

BERITA SUBANG - Terdakwa kasus Asabri Heru Hidayat di tuntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU), karena diduga telah melakukan korupsi hingga merugikan negara sebesar Rp22,7 triliun. Namun, tuntutan itu menurut aktivis HAM, sebuah permainan psikologis.

JPU dalam tuntutannya pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 6 Desember 2021menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memutuskan menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan pemberatan secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang.

"Menghukum Heru Hidayat dengan pidana mati," kata JPU.

Baca Juga: Pengacara Kasus Asabri: Jaksa Tidak Bisa Tuntut Hukuman Mati karena Tidak Masuk Pasalnya

JPU juga menyebut terdakwa Heru yang merupakan Presiden PT Trada Alam Minera itu dalam tuntutan jaksa telah memperkaya diri sendiri bersama dua mantan Dirut Asabri lainnya.

Menanggapi hal itu, Aktivis HAM dan praktisi hukum Haris Azhar mengatakan bahwa tuntutan hukuman mati tak seharusnya diterapkan, terlebih di tengah institusi penegak hukum yang masih transaksional.

Ia mengatakan dalam studi-studi para ahli hukum dan HAM, salah satu faktor pelarangan hukuman mati karena bentuk hukuman tersebut sering digunakan untuk represi dan digunakan menakuti orang yang dituduh melakukan kejahatan dalam hal ini korupsi.

Baca Juga: Hukuman Mati Untuk Koruptor, Pakar Hukum UGM: Hati-Hati Memaknai Pasal 2 Ayat (2) UU Tipikor!

"Ini adalah permainan psikologis. Sementara kita tahu bahwa kualitas kerja institusi penegak hukum dan aparatnya masih banyak celah negatif," ujar Haris Azhar.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x