Terdakwa Kasus Asabri Heru Hidayat di Tuntut Hukuman Mati, Aktivis HAM: Ini Permainan Psikologis

- 6 Desember 2021, 23:54 WIB
Suasana Sidang Kasus Asabri dengan terdakwa Heru Hidayat
Suasana Sidang Kasus Asabri dengan terdakwa Heru Hidayat /Foto: Puspenkum Kejagung/beritasubang.com

Dikatakan dia, apalagi penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditengarai tidak dilakukan secara independen dan cermat.

"Lalu dimana letaknya rasa keadilan itu," tanya Haris kepada wartawan, Senin 6 Desember 2021.

Direktur Eksekutif Lokataru itu mengatakan, pelaksanaan hukuman mati tidak bisa diterapkan ketika sebuah institusi, kebijakan atau pemidanaan yang diduga pelaksanaan kerjanya masih buruk, alias korup, dan bisa ‘dibeli’ atau menerima pesanan dari pihak tertentu.

"Salah satunya seperti kasus eks jaksa Pinangki, yang dijerat tiga dakwaan karena terbukti menerima suap dari kasus Djoko Tjandra," kata dia.

Baca Juga: Menunggu Keberanian Jaksa Agung Melawan Oligarki di Tengah Wacana Hukuman Mati, Dan Dugaan Ada Istri Kedua

Sementara Pengacara Heru Hidayat, Kresna Hutauruk mengatakan hukuman mati tak bisa diterapkan dalam perkara kasus Asabri. Sebab, jaksa tak memasukkan pasal terkait dengan hukuman mati.

"Untuk perkara Asabri Bapak Heru Hidayat, jelas hukuman mati tidak bisa diterapkan. Dalam Undang-undang Tipikor hukuman mati diatur dalam pasal 2 ayat (2), di mana dalam dakwaan terhadap Bapak Heru Hidayat, jaksa tidak memasukkan pasal tersebut didalam dakwaan," kata Kresna.

Menurutnya bagaimana mungkin dapat menerapkan hukuman mati sedangkan dalam dakwaan jaksa tidak menyertakan pasal tersebut. Selain itu, Kresna mengatakan bahwa penerapan hukuman mati dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor terdapat beberapa ketentuan.

Baca Juga: Hukuman Mati Jargon Politik Jaksa Agung, Pakar Ajari Asas Legalitas UU Tipikor

"Apabila para pakar juga melihat bahwa pada Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor dan penjelasannya, keadaan tertentu yang dimaksud dalam menerapkan hukuman mati adalah ketika tindak pidana dilakukan saat negara dalam bencana, krisis moneter, dan pengulangan. Sedangkan perkara Asabri ini tidak masuk dalam kualifikasi tersebut. Patut dicatat, pak Heru juga bukan residivis yang melakukan pengulangan tindak pidananya," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah