Pakar Hukum Bisnis Bilang Hukuman Mati Heru Hidayat di Kasus Asabri Bisa Guncang Pasar Modal dan Investasi

- 8 Desember 2021, 23:09 WIB
Terdakwa kasus Asabri Heru Hidayat dituntut hukuman mati
Terdakwa kasus Asabri Heru Hidayat dituntut hukuman mati /Foto: Puspenkum Kejagung/beritasubang.com

BERITA SUBANG - Pakar Hukum Bisnis Universitas Airlangga Surabaya, Prof Budi Kagramanto mengatakan jika nantinya tuntutan hukuman mati terhadap Heru Hidayat dalam kasus PT Asabri dikabulkan oleh Pengadilan, maka akan berdampak negatif terhadap perkembangan dan kemajuan industri pasar modal dan investasi di dalam negeri.

"Jika nantinya putusannya hukuman mati atau misalnya penjara seumur hidup sekalipun bagi Heru Hidayat itu tetap berpengaruh terhadap perkembangan dan kemajuan industri pasar modal dan investasi di dalam negeri. Oleh karena itu sejak awal harus benar-benar dikawal penanganan perkaranya di pengadilan negeri oleh tim kuasa hukum Heru Hidayat," kata Prof Budi Kagramanto kepada wartawan, Rabu 8 Desember 2021.

Selain itu, menurutnya jika majelis hakim mengabulkan dan Heru Hidayat benar-benar divonis hukuman mati, lalu banding hingga kasasi di tingkat Mahkamah Agung (MA) dan permohonan grasi kepada presiden ditolak, tetap saja akan berpengaruh negatif terhadap pasar modal dan investasi.

Baca Juga: Heru Hidayat di Tuntut Hukuman Mati, 6 Terdakwa Lainnya JPU Tuntut 10 Hingga 15 Tahun Penjara

"Waduh sejujurnya akan repot sekali, karena bisa berpengaruh terhadap keinginan masyarakat maupun investor yang semakin menurun dan berkurang untuk melakukan penanaman modal di Indonesia nantinya. Makanya jangan sampai hal itu terjadi," ujar Budi.

Prof Budi Kagramanto menilai tuntutan hukuman mati terhadap Heru Hidayat berbeda dengan surat dakwaan.

"Saya melihat tuntutan hukuman mati oleh jaksa penuntut umum terhadap Heru Hidayat, tapi kok (tuntutannya) berbeda dengan dakwaan jaksa," ucapnya.

Dirinya mempertanyakan apakah sudah saatnya ketika seorang pengusaha yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dijatuhi hukuman mati? Menurutnya, hal ini belum pernah ada, kecuali pada kasus narkoba atau terorisme yang pelakunya dijatuhi hukuman mati.

Menurutnya, jika kasus tersebut dibandingkan dengan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara yang notabene adalah pejabat tinggi yang telah disumpah, namun diduga melakukan korupsi di tengah pandemi Covid 19 saat kondisi perekonomian negara dan rakyat sedang kacau serta krisis, sangatlah berbeda jauh.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah