Tuntutan Hukuman Mati Heru Hidayat pada Kasus PT Asabri, Jaksa Terjebak Pada Frasa 'Keadaan Tertentu'!

- 12 Desember 2021, 16:24 WIB
Terdakwa kasus Asabri Heru Hidayat dituntut hukuman mati
Terdakwa kasus Asabri Heru Hidayat dituntut hukuman mati /Foto: Puspenkum Kejagung/beritasubang.com

BERITA SUBANG - Pakar Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar menilai hukuman mati yang diberikan jaksa kepada terdakwa kasus dugaan korupsi telah terjebak pada frasa ‘keadaan tertentu’. Menyusul tuntutan terhadap Heru Hidayat dalam kasus PT Asabri.

"Dalam kasus Heru Hidayat pertanyaan terbesarnya adalah apakah terpenuhi ‘keadaan tertentu’. Padahal kasus PT Asabri ini ada kaitannya dana bencana, krisis, dan dana penanggulangan korupsi," ujar Akbar, Jakarta, Minggu 12 Desember 2021.

Dikatakan dia, tindak pidana korupsi yang dituduhkan pada Heru Hidayat tidak dalam kondisi darurat seperti bencana nasional atau krisis moneter. Sehingga menurutnya pasal tersebut tak dapat diterapkan di kasus ini.

Baca Juga: Tuntut Hukuman Mati Heru Hidayat, Eks KPK: Tidak Membangun Peradaban 

Selain itu kata dia, jika dijatuhkan tuntutan mati Heru Hidayat seyogyanya tidak perlu lagi membayar uang pengganti yang dibebankan padanya.

“Pada dasarnya kalau fokus utama jaksa adalah aset recovery, maka seharusnya tidak memilih tuntutan pidana mati,” katanya.

Akbar meyakini tuntutan tersebut tidak akan diterima oleh majelis hakim yang akan memutus perkara tersebut. Sebab, dalam Pasal 182 ayat (4) KUHAP terdapat ketentuan bahwasanya hakim sebelum mengambil keputusan mengadakan musyawarah terakhir.

"Saya kok masih yakin majelis hakim akan memutuskan secara arif dan bijaksana," ungkap dia.

Baca Juga: Heru Hidayat di Tuntut Hukuman Mati, 6 Terdakwa Lainnya JPU Tuntut 10 Hingga 15 Tahun Penjar

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x