Dinilai Tak Efektif Berantas Korupsi Dengan Hukuman Mati, Komnas HAM: Sebatas Pencitraan Publik

- 10 Desember 2021, 12:22 WIB
Ilustrasi suasana sidang kasus Asabri
Ilustrasi suasana sidang kasus Asabri /Foto: Penkum Kejagung/mediusnews.com


BERITA SUBANG - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) Ahmad Taufan Damanik menyebut praktik hukuman mati di Indonesia harus dihapuskan karena tidak terbukti efektif dalam memberantas korupsi dan mencederai prinsip HAM dan dinilai sebatas pencitraan publik.

Menyusul sebelumnya, jaksa menuntut hukuman mati terdakwa Heru Hidayat dalam kasus mega korupsi PT Asabri. Tuntutan ini kemudian menjadi kontroversi, karena banyak pihak yang tidak sepakat dengan penegakan hukum yang demikian sebagai upaya pemberantasan korupsi.

"Ya dalam perspektif hak asasi manusia, hukuman mati itu sudah harus dihapuskan. Jadi gerakan global itu adalah gerakan penghapusan hukuman mati," kata Taufan, Jakarta, Jumat 10 Desember 2021.

Baca Juga: Pakar Hukum Bisnis Bilang Hukuman Mati Heru Hidayat di Kasus Asabri Bisa Guncang Pasar Modal dan Investasi

Menurut Taufan, hukuman mati mencederai prinsip HAM, sehingga sudah selayaknya tidak lagi diberlakukan sebagai solusi terakhir dalam upaya penegakan hukum di Indonesia.

"Indonesia termasuk negara yang sudah didorong untuk menghapuskan hukuman mati, karena memang itu tidak sesuai dengan prinsip dan standar hak asasi manusia," ujarnya.

Taufan mencontohkan negara-negara di Eropa, seperti Skandinavia, yang tingkat korupsinya sangat rendah. Hal itu bukan karena ancaman atau penerapan hukuman mati, namun disebabkan oleh praktik hukum yang bagus dan pembenahan sistem lebih baik.

"Contohnya ya, hukuman mati yang diberlakukan pada tidak pidana korupsi, gak terbukti di negara-negara manapun di dunia ini bahwa itu efektif untuk mengurangi praktik korupsi," ungkap dia.

Baca Juga: Heru Hidayat di Tuntut Hukuman Mati, 6 Terdakwa Lainnya JPU Tuntut 10 Hingga 15 Tahun Penjara

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x