Tuntut Hukuman Mati Heru Hidayat, Eks KPK: Tidak Membangun Peradaban 

- 12 Desember 2021, 01:41 WIB
MANTAN Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.*
MANTAN Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.* /RRI/

BERITA SUBANG - Eks Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menilai ancaman hukuman mati di Indonesia tidak mencerminkan pembangunan peradaban hukum yang sustainable atau berkelanjutan.

Meski dirinya tidak masuk ke materi kasus dugaan PT Asabri, lantaran tak mendalami perkara tersebut. Namun tuntutan jaksa terhadap Heru Hidayat telah menjadi kontroversi ditengah publik. Karena banyak pihak menilai, hukuman mati tidak seharusnya menjadi solusi dalam penegakan hukum di Indonesia.

“Saya tidak mau masuk ke materinya, tentang apa yang diperbuat yang bersangkutan. Namun sejarah menunjukkan hukuman mati tidak membangun peradaban hukum yang sustain. Sebaiknya dihukum sesuai hukum positif kita, misalnya seumur hidup penjara atau hukuman maksimal lainnya,” kata Saut Situmorang, Sabtu 11 Desember 2021.

Baca Juga: Dinilai Tak Efektif Berantas Korupsi Dengan Hukuman Mati, Komnas HAM: Sebatas Pencitraan Publik

Disingung apakah hukuman mati dapat benar-benar menjadi solusi ampuh menghentikan laju tindak pidana korupsi di Indonesia, Saut menyinggung soal Corruption Perception Index (CPI) atau Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia berada di posisi rendah yaitu di angka 37.

“Kita masih pada angka CPI 37. Kerjaan memati-matikan koruptor itu hanya seperti menembak segerombolan orang jahat yang sedang melakukan aksi, anggota kelompok yang lain kabur dan tiarap sementara untuk kemudian beraksi lagi kapan-kapan,” ujar mantan Wakil Ketua KPK itu.

Dirinya menyebut, bahwa masih banyak opsi lain dalam upaya pemberantasan korupsi secara maksimal di Indonesia. Saut mencontohkan seperti vonis 100 tahun, tanpa peduli besar atau kecil uang yang dikorupsi. Namun, tidak ada opsi untuk hukuman mati dalam penegakan hukum terkait kasus demikian.

“Masih banyak opsi lain. Detail setiap kasus korupsi dalam hal persekongkolan kelompok dan peran siapapun harus dituntaskan. Tidak ada pembenaran penjara penuh, restorative justice dan lainnya," tuturnya.

"Kalau mau sustain memberantas korupsi, tidak ada cara lain kecuali dengan pendekatan kompleks yang mengadili siapapun, besar atau kecil yang dicuri. Jadi misalnya, bukan dengan pendekatan hukuman mati agar orang berhenti korupsi karena nilainya besar,” sambung Saut.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x