Satu Pekerja Migran Indonesia Ilegal Dihargai Rp60-80 Juta, BP2MI Sinyalir Tindak Pidana Perdagangan Orang

- 8 April 2021, 04:24 WIB
Ilustrasi Tindak Pidana Perdagangan Orang yang harus diberantas karena merupakan pelanggaran berat HAM.
Ilustrasi Tindak Pidana Perdagangan Orang yang harus diberantas karena merupakan pelanggaran berat HAM. /Instagram @cegah.tppo/

BERITA SUBANG - Satu PMI ilegal dihargai Rp60-80 juta, Kepala Unit Pelayanan Teknis Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) DKI Jakarta Mucharom Ahadi mensinyalir adanya Tindak Pindana Perdagangan Orang (TPPO) pada puluhan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Hal itu terungkap ketika BP2MI membawa serta empat orang laki-laki pada penyergapan 26 wanita calon PMI ilegal di sebuah apartemen kawasan Kelapa Gading Jakarta Utara, Rabu 7 April 2021.

Keempat orang itu diduga merupakan pekerja dari pihak penyalur yang ditugaskan menjaga puluhan calon PMI ilegal di apartemen tersebut.

Sejauh ini, kata Mucharom, "keempat orang tersebut belum mengaku berasal dari perusahaan penyalur tertentu".
 
"Tapi bisa jadi oleh PT atau PJTKI (Perusahaan Jasa Tenaga Kerja), tapi bisa juga dilakukan oleh perorangan, karena itu butuh pendalaman," ungkapnya.
 
 
 
"Mereka (calon PMI ilegal) di sini sudah lebih dari satu minggu, bahkan ada yang akan diberangkatkan nanti malam".
 
 
"Kami segera langsung bergerak cepat melakukan pencegahan sebelum mereka betul-betul menjadi korban eksploitasi di negara-negara sana," imbuh Mucharom dilansir Berita Subang dari Antara, Rabu malam.
 
 
Mucharom mengatakan bahwa sebelumnya calon PMI itu diberangkatkan oleh calo atau sponsor dari masing-masing desanya dan mereka tidak mengetahui status pemberangkatan tersebut ilegal.
 
"Jadi calo mereka berbeda, 26 orang ini mungkin satu sama lain tidak saling mengenal. Nah ini modusnya dari pelaku TPPO ini," ucap Mucharom.
 
Menurutnya hasil interogasi dari seorang calon PMI, "bahwa dari satu orang PMI saja, mereka dieksploitasi sampai dengan Rp60-80 juta".
 
 
 
"Itu (nilai yang dibayarkan) per satu orang dari pengguna (PMI) di luar negeri sana. Karena itu ini sudah masuk ke Tindak Pidana Perdagangan Orang," kata Mucharom.
 
BP2MI akan menelusuri lebih lanjut keberadaan oknum penerima penempatan PMI secara ilegal di Timur Tengah.
 
"Karena itu BP2MI tidak segan-segan, setelah ini akan kami lakukan proses hukum guna menjerat yang bersangkutan," tandas Mucharom.
 
"Kami menginformasikan kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk mari bersama-sama membantu, karena (penyaluran PMI ilegal) ini bagian dari upaya mengeksploitasi anak-anak bangsa," pungkasnya.***
 
 

Editor: Tommy MI Pardede

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x