BERITA SUBANG - Seorang pelaku ekshibisionisme ditangkap anggota Polsek Kelapa Gading Polres Metro Jakarta Utara.
Hal itu diungkap Kapolsek Kompol Rango Siregar di Aula Lantai 2 Mapolsek Kelapa Gading, Selasa 6 April 2021.
Dikatakan, pelaku dengan sadar dan sengaja melakukan aksinya memperlihatkan alat kelaminnya kepada anak dibawah umur yang menjadi korbannya.
Menurut Rango, dua anak perempuan berusia 11 tahun dan 14 tahun jadi korban dari pelaku.
Baca Juga: Budi Luhur Kapolri Mohon Maaf dan Cabut Telegram Terkait Larangan Menyiarkan Arogansi Oknum Polisi
Pelaku yang sengaja mempertontonkan alat kelamin di muka umum telah meresahkan warga, sehingga Polisi bertindak cepat merespon laporan warga menangkap pelaku.
Kini pelaku mendekam di sel tahanan Mapolsek Kelapa Gading untuk mempertanggung-jawabkan perbuatan asusila itu.
Ia dijerat Pasal 76E Jo Pasal 28 ayat 1 (perlindungan anak) dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.***