Polisi Tangkap Pelaku Ekshibisionisme Yang Pertontonkan Alat Kelamin di Kelapa Gading

- 7 April 2021, 23:52 WIB
Kapolsek Kelapa Gading Polres Metro Jakarta Utara Kompol Rango Siregar mengungkap kasus ekshibisionisme pelaku yang meresahkan warga mempertontonkan alat kelamin di muka umum, Selasa 6 April 2021.
Kapolsek Kelapa Gading Polres Metro Jakarta Utara Kompol Rango Siregar mengungkap kasus ekshibisionisme pelaku yang meresahkan warga mempertontonkan alat kelamin di muka umum, Selasa 6 April 2021. /Humas Polsek Kelapa Gading/

BERITA SUBANG - Seorang pelaku ekshibisionisme ditangkap anggota Polsek Kelapa Gading Polres Metro Jakarta Utara.

Hal itu diungkap Kapolsek Kompol Rango Siregar di Aula Lantai 2 Mapolsek Kelapa Gading, Selasa 6 April 2021.

Dikatakan, pelaku dengan sadar dan sengaja melakukan aksinya memperlihatkan alat kelaminnya kepada anak dibawah umur yang menjadi korbannya.

Menurut Rango, dua anak perempuan berusia 11 tahun dan 14 tahun jadi korban dari pelaku.

Baca Juga: Setia Untung Ingatkan Semangat WBK-WBBM Dengan Paripurna dan Keikhlasan, Jamintel Bangun Zona Integritas Ke-2

Baca Juga: Budi Luhur Kapolri Mohon Maaf dan Cabut Telegram Terkait Larangan Menyiarkan Arogansi Oknum Polisi

Pelaku yang sengaja mempertontonkan alat kelamin di muka umum telah meresahkan warga, sehingga Polisi bertindak cepat merespon laporan warga menangkap pelaku.

Kini pelaku mendekam di sel tahanan Mapolsek Kelapa Gading untuk mempertanggung-jawabkan perbuatan asusila itu.

Ia dijerat Pasal 76E Jo Pasal 28 ayat 1 (perlindungan anak) dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.***

Editor: Tommy MI Pardede

Sumber: Humas Polsek Kelapa Gading


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x