Budi Luhur Kapolri Mohon Maaf dan Cabut Telegram Terkait Larangan Menyiarkan Arogansi Oknum Polisi

- 7 April 2021, 19:18 WIB
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo /Divisi Humas Polri/

BERITA SUBANG - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mencabut Telegram ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tertanggal 5 April 2021 terkait larangan menyiarkan tindakan arogansi aparat kepolisian.

Telegram itu dicabut setelah mendengar dan menyerap aspirasi dari kelompok masyarakat.

Pencabutan ditandai penerbitan Surat Telegram baru Nomor ST/759/IV/HUM 3.4.5./2021 Tanggal 6 April 2021 menunjukkan Polri tidak anti kritik, mendengar dan menyerap aspirasi masyarakat.

Budi luhur dan kerendahan hati (jauh dari sikap arogansi) menghargai masyarakat dalam kehidupan demokrasi berbangsa ditauladankan Kapolri dalam bentuk permohonan maafnya setelah mendengar dan menyerap aspirasi masyarakat.

“Dan sekali lagi mohon maaf atas terjadinya salah penafsiran yang membuat ketidak-nyamanan teman-teman media," kata Sigit disampaikan Divisi Humas Polri, Selasa 6 April 2021.

Baca Juga: Perang Antar Geng Motor di Purwakarta Tewaskan Satu Korban, Polisi Ringkus Tiga Pelaku

"Sekali lagi kami selalu butuh koreksi dari teman-teman media dan eksternal untuk perbaikan insititusi Polri agar bisa jadi lebih baik,” imbuhnya. 

“Jadi dalam kesempatan ini saya luruskan, anggotanya yang saya minta untuk memperbaiki diri untuk tidak tampil arogan namun memperbaiki diri sehingga tampil tegas, namun tetap terlihat humanis," kata Sigit.

"Bukan melarang media untuk tidak boleh merekam atau mengambil gambar anggota yang arogan atau melakukan pelanggaran,” tandasnya.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede

Sumber: Divisi Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah