Bareskrim Polri Ungkap Praktik Oplosan Gas Bersubsidi yang Diduga Timbulkan Kerugian Negara Rp7 Miliar

- 8 April 2021, 00:44 WIB
Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Muhammad Zulkarnain ungkap praktik oplosan gas bersubsidi ditaksir menimbulkan kerugian negara senilai Rp7 miliar di Meruya Utara Jakarta Utara, Selasa 6 April 2021.
Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Muhammad Zulkarnain ungkap praktik oplosan gas bersubsidi ditaksir menimbulkan kerugian negara senilai Rp7 miliar di Meruya Utara Jakarta Utara, Selasa 6 April 2021. /Divisi Humas Polri/

BERITA SUBANG - Kepala Sub Direktorat I Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Kasubdit I Dittipidter) Bareskrim Polri Kombes Muhammad Zulkarnain membongkar praktik oplosan gas tabung 12 kilogram di Meruya Utara Jakarta Barat, Selasa 6 April 2021.

Praktik curang pelaku ditaksir menimbulkan kerugian negara senilai Rp7 miliar.
 
Polisi kini menahan DF dan T yang diduga memindahkan gas bersubsidi pada tabung 3 kilogram ke tabung gas 12 kilogram dan dijual dengan tarif non subsidi.
 
Mereka diduga menabrak Pasal 8 UU nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas dan terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp40 miliar
 
 
Turut diamankan polisi, barang bukti 1.372 tabung gas ukuran 3 kg dan 307 tabung gas 12 kg dari tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) berikut selang regulator yang digunakan pelaku memindahkan gas.
 
 
 
“Mereka mengakui saat ini sdh melakukan kegiatan dari tahun 2018 dan tentunya keterangan ini akan kami crosscheck lagi,” ungkap Zulkarnain.
 
Jadi, ucapnya, mereka menjual harga pasaran yang 12 kg sedangkan gasnya berasal dari gas 3 kg.
 
“Kalau yang 12 kg itu 140 ribu sedangkan yang 3 kg itu 17 ribu di pangkalan mereka beli. Jadi, satu tabung biru ini diisi 4 tabung melon,” kata Zulkarnain.
 
Zulkarnain menyatakan akan mendalami lebih lanjut agen penjual gas yang terlibat, mereka bisa saja ditetapkan sebagai tersangka apabila turut meraup keuntungan dari praktik pengoplosan tersebut.***
 
 

Editor: Tommy MI Pardede

Sumber: Divisi Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x