Warga Iran-Pakistan Sindikat Narkotika Antar Negara 359 Kg di Vonis Mati, Jaksa Pikir-Pikir Ajukan Banding

- 6 April 2021, 23:49 WIB
Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi Bambang Yunianto
Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi Bambang Yunianto /

BERITA SUBANG - Terdakwa Hossein Salary Rashid, Mahmoud Salary Rashid, Atefeh Nohtani, dan terdakwa Samiullah Bin Nadir, warga negara Iran dan Pakistan beserta 10 terdakwa lainnya nampak tertunduk lesu ketika palu hakim memvonis mereka dengan pidana hukum mati, karena terbukti bagian sindikat peredaran narkotika jenis shabu seberat 359 Kilogram.

Selain warga negara asing itu, ada sembilan terdakwa lainnya asal Indonesia, mereka adalah terdakwa Amu Sukawi, Yondi Caesarianto Citavaga, Moh Iqbal Solehudin, Basuki Kosasih, terdakwa Ilan bin Arifin, Sukendar, Nandar, Risris Rismanto, dan Terdakwa Yunan Febdiantono.

Baca Juga: Peran Jaksa Dalam Menuntut Kasus Narkoba Seyogyannya Diikutkan Tim Assessment Guna Menentukan Status Pelaku

Semuanya di hukum mati, karena dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Narkotika sebagaimana dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2008 tentang Narkotika.

"Majelis Hakim dalam persidangan masing-masing berkas perkara membacakan putusannya terhadap para terdakwa dan menjatuhkan hukuman kepada para Terdakwa dengan pidana mati," tegas Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi Bambang Yunianto dalam keterangannya, Jakarta, Selasa, 6 April 2021.

Baca Juga: Kapolri Jend Listyo Sigit Minta Masukan Kompolnas Soal Pemantapan Program Presisi, Termasuk Pengawasan Narkoba

Baca Juga: Kejaksaan Bersinergi Ke Intansi Penegak Hukum Dalam Penerapan Restoratif Justice Terhadap Korban Narkoba

Selain 13 orang yang di vonis mati atas putusan majelis hakim itu ada seorang terdakwa perempuan bernama Risma Ismayanti di vonis lima tahun penjara, dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidiair 1 tahun kurungan, karena terbukti melakukan TPPU.

"Berkas perkara atas nama terdakwa Risma Ismayanti, sebagaimana dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 5 jo. Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," ujarnya.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x