BERITA SUBANG - Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 5 tahun 2020 tentang perubahan anggaran dan belanja daerah Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2020 menaungi pelaksanaan enam kali perubahan APBD Subang.
Perubahan terjadi menindak-lanjuti Keputusan Presiden (Kepres) Republik Indonesia merespon bencana non alam pandemi Covid-19.
Hal itu diungkap dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Subang agenda penyampaian Nota Pengantar Bupati Subang tentang Laporan Keterangan Pertanggung-jawaban (LKPJ) Bupati Subang Tahun Anggaran 2020.
Nota Pengantar itu disampikan Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi dihadapan Ketua DPR Daerah Subang Narca Sukanda beserta anggota pada Rabu 7 April 2021.
Baca Juga: Budi Luhur Kapolri Mohon Maaf dan Cabut Telegram Terkait Larangan Menyiarkan Arogansi Oknum Polisi
Baca Juga: Lenovo Legion 2 Pro Menampilkan Desain yang Mirip dengan Pendahulunya dan Akan Memiliki Dual X-Axis
LKPJ dilakukan berdasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah.
Pasal 19 ayat 1 aturan itu mengatur Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam rapat paripurna yang dilakukan satu kali dalam satu tahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Sesuai Pasal 18, LKPJ disusun berdasarkan pelaksanaan program dan kegiatan yang ditetapkan dalam dokumen perencanaan dan anggaran tahunan.
Wabup menyampaikan LKPJ ini sebagai laporan penyelenggaraan pemerintah dan hasil kinerja pembangunan yang telah dicapai selama satu tahun anggaran.
Ia menyampaikan, "perjalanan pembangunan daerah Kabupaten Subang pada tahun 2020 ini tidak bisa dipungkiri terdapat perubahan-perubahan kebijakan".
"Baik pendapatan dana alokasi umum, dana alokasi khusus dan asumsi APBN. Serta beberapa program dan kegiatan yang digulirkan kepada APBD Kabupaten Subang membawa konsekuensi adanya perubahan APBD Tahun Anggaran 2020," urainya.***