Google Memenangkan Kemenangan Hak Cipta yang Besar

- 6 April 2021, 14:47 WIB
Kemenangan Google dalam kasus ini dapat memberikan perusahaan ini momentum politik.
Kemenangan Google dalam kasus ini dapat memberikan perusahaan ini momentum politik. /

BERITA SUBANG - Setelah satu dekade litigasi yang sengit, Mahkamah Agung memberi Google kemenangan atas Oracle pada hari Senin dalam sengketa hak cipta yang diawasi ketat yang memiliki implikasi besar bagi cara perusahaan membangun perangkat lunak untuk bekerja di berbagai platform.

Putusan Mahkamah Agung menetapkan preseden baru tentang bagaimana undang-undang hak cipta AS berlaku untuk kode komputer yang mendukung industri teknologi Amerika.

Hakim memutuskanbahwa penggunaan Google atas 11.000 baris kode perangkat lunak Oracle dalam mengembangkan sistem operasi seluler Android adalah legal di bawah ketentuan "penggunaan wajar" dari undang-undang hak cipta.

Ini adalah keputusan utama tentang bagaimana undang-undang tersebut berlaku untuk API, kode perangkat lunak yang memungkinkan program untuk bekerja satu sama lain.

Google telah dituduh mencuri potongan kode API yang dikembangkan oleh Sun Microsystems, yang kemudian diakuisisi oleh Oracle.

Pengadilan mengatakan bahwa penggunaan Java API oleh Google "hanya menyertakan baris kode yang diperlukan untuk memungkinkan pemrogram menggunakan bakat mereka yang telah dikumpulkan untuk bekerja dalam program baru dan transformatif."

Pengadilan menekankan manfaat publik yang dihasilkan dari penyalinan - seperti kreativitas dan persaingan yang lebih besar.

"Kami berasumsi, demi argumen, bahwa materi tersebut memiliki hak cipta," kata keputusan tersebut. "Tapi kami berpendapat bahwa penyalinan di sini yang dipermasalahkan tetap merupakan penggunaan yang wajar." Hakim Stephen Breyer, yang menulis opini mayoritas untuk Google, bergabung dengan Sonia Sotomayor, Elena Kagan, Neil Gorsuch dan Brett Kavanaugh.

Baca Juga: Kapan Apple akan merilis iOS 14.5 ke publik?

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x