BERITA SUBANG - Deklarasi Perkumpulan Omnibuslaw Watch (POW) hadir untuk mendorong pemerintah agar segera membentuk Bank Tanah sebagai tindak lanjut atas disahkannya Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah disahkan.
Ketua Deklarator Perkumpulan Omnibuslaw Watch Iskandar Sitorus mengatakan hadirnya Bank Tanah atau Land Banking yang diprogramkan Pemerintah untuk kepentingan masyarakat itu nantinya berfungsi untuk melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan dan pendistribusian tanah.
Baca Juga: Bertandang ke Amerika, Menteri Luhut Bertemu Bos World Bank Bicara Omnibus Law
"Karenanya lahirnya Perkumpulan Omnibuslaw Watch untuk mendorong agar pemerintah segera membentuk Bank Tanah tersebut. Karena ini sebuah terobosan dalam klaster pengadaan tanah sesuai diatur dalam UU tersebut diantaranya terdapat pada Pasal 10, Pasal 125 hingga Pasal 135," kata Iskandar saat mendeklarasikan POW di Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat, Kamis, 15 April 2021.
Dia menegaskan dengan adanya Bank Tanah itu aturan teknis yang diterapkan pemerintah dengan mengumpulkan lahan tanah dengan pengaturan ketat, maka seyogianya tidak akat semudarat kondisi pertanahan yang saat ini terjadi.
Baca Juga: Pemerintah Serap Aspirasi UU Ciptaker Hingga Akhir 2020 Sebanyak 157 Laporan
"Mekanisme Land Banking diperuntukan untuk penyedian tanah guna keperluan publik dan kesejahteraan masyarakat maka itu dibutuhkan campur tangan pemerintah. Land Banking bisa juga diartikan bagi komunitas masyarakat, bukan lembaga keuangan," tutur dia.
Sementara Direktur Eksekutif POW Gunawan Abdillah menambahkan dari 15 BAB dan 186 Pasal dalam UU Cipta Kerja itu, setidaknya ada 10 ruang lingkup yang dituangkan dalam UU itu. Adapun kesepuluh ruang itu mengatur, peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha; ketenagakerjaan; kemudahan, perlindungan, serta pemberdayaan Koperasi dan UMK-M; kemudahan berusaha; dukungan riset dan inovasi; pengadaan tanah; kawasan ekonomi; investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional; pelaksanaan administrasi pemerintahan; dan pengenaan sanksi.
"Maka pada tahap awal ini Perkumpulan OmnibusLaw Watch mencoba memulainya dari lingkup pengadaan tanah dan kawasan ekonomi. Menurut kami, lingkup-lingkup tersebut sangat erat terkait terhadap masyarakat," tutur dia.
Gunawan menambahkan, kehadiran POW untuk membantu Pemerintah dalam mewujudkan tatakelola Bank Tanah agar bermanfaat secara langsung bagi negara dan rakyat Indonesia.
"Kita tidak menginginkan terjadi perulangan ketidak-adilan pemerolehan atas tanah bagi rakyat dalam bentuk-bentuk yang berbeda ketika Bank Tanah mulai berkinerja," demikian tegas dia.
Baca Juga: Jaksa Agung Perintahkan Jajaran Jaksa Untuk Percepat Penyusunan Pedoman Penanganan Perkara UU ITE
Hadirnya Perkumpulan Omnibuslaw Watch didukung oleh para wakil rakyat baik di DPR maupun DPRD, salah satunya datang dari Anggota DPRD Kabupaten Bogor, Robinton Sitorus. Dirinya menyambut baik atas hadirnya perkumpulan tersebut, sebagai pengawal atas kebijakan pemerintah.
"Ini sebagai bukti hadirnya peran serta masyarakat terhadap model undang-undang baru ini, yakni metode pembuatan regulasi yang menggabungkan beberapa substansi pengaturan yang berbeda menjadi satu peraturan dalam satu payung hukum," ungkapnya.
Baca Juga: Luar Biasa, Pembangunan Pelabuhan Patimban Di Tanah Subang Manfaatkan Lahan Ratusan Hektar
Robinton berharap perkumpulan ini akan menjadi jembatan agar masyarakat tidak hanya menjadi penonton. Selain itu perkumpulan ini tidak semata lahir untuk Undang-undang Cipta Kerja namun terhadap semua model penggabungan regulasi ke depan.
"Sehingga inisiasi berdirinya OmnibusLaw Watch ini sebagai sesuatu titik kecil untuk bisa mengiringi perkembangan ke depan," ungkap dia.
Baca Juga: Mahfud MD Bilang Pemerintah Tetap Perpanjangan Dana Otsus Papua, Meski Ditengah Revisi UU Otsus
Senada juga disampaikan apresiator dari Anggota DPRRI Irwan Ardi Hasman, atas hadirnya perkumpulan Omnibuslaw Watch tersebut, hal ini diharapkan bisa sebagai perwujudan untuk membantu pemerintah dalam tata kelola Bank Tanah tersebut.
"Saya menyampaikan salut akan hadirnya perkumpulan ini, kedepan bisa bersinergi dengan pemerintah dan DPR serta lembaga intansi lainnya demi keadilan bagi masyarakat, menyusul akan dibentuknya Bank Tanah oleh Pemerintah," tandas Irwan.
Baca Juga: Pemerintah Ogah Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada, Pratikno: Jangan Sedikit-sedikit di Ubah
Baca Juga: Diduga Korupsi Sertifikat Tanah Rp1,4 T, Kejari Jaktim Tetapkan Bekas Kakanwil BPN Jakarta Tersangka
Adapun inisiator lahirnya Perkumpulan OmnibusLaw Watch ini diantaranya, Iskandar Sitorus, Bimo Wijatmoko, Junisab Akbar, Ucup Wahyudin, Arman Suleman, Moch Gunawan Abdillah, Bivi Panggabean, Ade Mulyana, Yapi Melianton Doroh, Muh. Azhari dan Julia Rezeki. Dengan diapresiatori oleh Irwan Ardi Hasman, dan Robinton Sitorus.***