Pemerintah Undangkan 49 Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja, Agar Jadi Vaksin Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)

- 18 Februari 2021, 08:27 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly /Berita Subang/Aahamzah/


BERITA SUBANG - Pemerintah sebelumnya telah menetapkan dua Peraturan Pemerintah (PP) terkait turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta kerja) yakni PP Nomor 73 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi dan PP Nomor 74 Tahun 2020 tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi.

Kini pemerintah kembali membuat 49 peraturan pelaksana yang dituangkan dalam Lembar Negara Republik Indonesia terdiri dari 45 PP dan empat Peraturan Presiden (Perpres) melengkapi daftar aturan turunan yang telah diundangkan sebelumnya.

Secara keseluruhan rencana aturan turunan yang menjadi implementasi UU Cipta Kerja akan ditetapkan pemerintah sebanyak 49 PP dan lima Perpres.

Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly berharap pemberlakuan turunan UU Cipta kerja yang baru tersebut agar dapat menjadi vaksin penyokong program Pemulihan Ekonomian Nasional (PEN).

Baca Juga: Ini Empat Isu Krusial Terkait Bidang Maritim Indonesia untuk Dapat Perhatian di RPP UU Cipta Kerja

Memang pemerintah berkeinginan kuat menstimulus peningkatan dan pertumbuhan ekonomi nasional guna menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat.

Sejumlah terobosan pun dilakukan pemerintah melalui UU Cipta Kerja dengan menyederhanakan dan memangkas proses perizinan dan birokrasi untuk menjaring peluang investasi dari luar negeri.

Baca Juga: Ditemukan di Subang dan Karawang, Ribuan Kotak Oranye Ini Ternyata Berisi Bantuan untuk Korban Banjir

"Dengan diundangkannya peraturan pelaksana UU Cipta Kerja diharapkan bisa segera berdampak pada upaya pemulihan perekonomian nasional sekaligus menjadi momentum untuk menegaskan tahun kebangkitan Indonesia," kata Menkum Ham Yasonna melalui keterangan tertulis dari Jakarta pada Selasa 16 Februai 2021.

"Sebagaimana vaksin akan meredakan penyebaran COVID-19 yang menjadi masalah dahsyat bagi dunia saat ini, kita berharap UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya juga menjadi vaksin untuk memulihkan perekonomian nasional yang mengalami kelesuan selama setahun terakhir sebagai akibat dari pandemi ini," ujar Menkum HAM Yasonna.***

Editor: Tommy MI Pardede

Sumber: Kemenkum HAM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x