BERITA SUBANG - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Subang (Kadis LH Subang) Rona Mairansyah memberi apresiasi positif terkait berita pemberian kompensasi dari PT Taifa Jaya Development kepada korban banjir di Desa Gembor dan Gunungsembung di Kecamatan Pagaden.
Diberitakan sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Subang telah menjelaskan beberapa kewajiban PT Taifa terkait bencana banjir besar yang menimpa wilayah Desa Gembor, Kecamatan Pagaden.
Sebelumnya, pada tanggal 12 Januari 2021 juga telah digelar rapat Rapat Koordinasi terkait penanganan bencana banjir di kedua desa tersebut, yang diduga disebabkan akibat aktivitas PT Taifa Jaya Development dalam mengerjakan mega proyek terintegrasi kawasan industri, komersial dan perumahan di area seluas 100 hektar.
Banjir besar melanda kedua desa tersebut, terjadi dua kali pada awal tahun 2021, persisnya pada 3 Januari dan 9 Januari.
Menjawab pertanyaan Berita Subang terkait berita pemberian kompensasi kepada warga terdampak banjir, Kadis LH Subang Rona Mairansyah mengatakan hal ini merupakan bentuk kepedulian sosial yang wajib dilakukan oleh PT Taifa Jaya Development.
"Untuk pemberian kompensasi (kepada korban banjir), merupakan kewajiban perusahaan sebagai bentuk kepedulian sosial kepada masyarakat sekitar," kata Rona.
Hal tersebut disampaikan Rona Mairansyah secara tertulis saat Jumat petang Tanggal 29 Janauari 2021.
Baca Juga: Dinas Lingkungan Hidup Subang Jelaskan Kewajiban PT Taifa Jaya Terkait Banjir di Desa Gembor
PT Taifa Jaya Development, Jumat kemarin melalui Ade Mulyarahman, bertindak sebagai kuasa hukum perusahaan pengembang kawasan industri, komersial dan perumahan tersebut, telah memberikan kompensasi atas musibah banjir kepada sekitar 130 orang warga Desa Gembor dan delapan orang warga Desa Gunung Sembung.