"Pengecualian diberikan bagi masyarakat yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. Di luar itu, tidak lagi diperbolehkan," tegasnya.
Sedangkan, pada Inmendagri No.4, tidak terdapat perubahan pada substansi pengaturan PPKM kecuali ada perubahan yang terjadi pada level asesmen di daerah dan masa pemberlakuannya.
***