Kemenkes: Puncak Gelombang Kenaikan Kasus Omicron Diprediksi Pertengahan Februari, PPKM Dievaluasi?

- 23 Januari 2022, 15:20 WIB
Alami Gejala Berat, 2 Pasien Omicron Meninggal Dunia
Alami Gejala Berat, 2 Pasien Omicron Meninggal Dunia /Pixabay/Geralt

Omicron menular lebih cepat, namun gejala lebih ringan

Lebih lanjut terkait kesiapan rumah sakit, Menkes Budi Gunadi Sadikin menyebut bahwa meski menular dengan sangat cepat, namun gejala pasien Omicron tergolong lebih ringan.

Oleh karena itu karenanya tingkat perawatan untuk pasien dengan gejala sedang maupun berat yang membutuhkan perawatan di RS, presentasenya jauh kebih rendah dibandingkan varian Delta.

Menurut berbagai riset, Omicron memang lebih mudah menular dibandingkan dengan varian Covid-19 lainnya, namun gejalanya lebih ringan, hingga isolasi mandiri di rumah diperbolehkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Omicron Apakah Berbahaya? Ternyata Pasien Terkonfirmasi Omicron Bisa Isoman, Simak Persyaratan Dari Kemenkes

"Di negara-negara tersebut (yang mengalami puncak kenaikan kasus Omicron) hospitalisasinya antara 30 persen - 40 persen dari hospitalisasi delta, jadi walaupun penularan dan kenaikannya lebih cepat dan tinggi, tapi hospitalisasinya lebih rendah,” ungkap Menkes.

Di Indonesia, kata Menkes, juga mengalami hal serupa. Dari total 500-an kasus konfirmasi Omicron sebagian besar gejalanya ringan bahkan tanpa gejala, hanya 3 pasien yang membutuhkan oksigen tambahan. Proses recovery juga lebih cepat, tercatat sekitar 300 pasien telah dinyatakan sembuh dan sudah diperbolehkan pulang.

Terkait pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di seluruh Indonesia, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate dalam keterangan tertulis yang dirilis Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Rabu 19 Januari 2022, mengatakan bahwa dalam upaya mengantisipasi lonjakan kasus Omicron yang diprediksi akan terjadi pada bulan Februari dan Maret mendatang, perlu dilakukan evaluasi PPKM.

"Pemerintah terus mengevaluasi penerapan PPKM di seluruh wilayah Indonesia guna meningkatkan kewaspadaan masyarakat, serta pemerintah daerah terhadap penularan varian Omicron, yang diprediksi (kasus Omicron) mencapai puncaknya pada Februari sampai Maret 2022," kata Johnny.

PPKM terkait antisipasi lonjakan Omicron di Indonesia Keputusan penerapan PPKM tersebut tertuang dalam dua Inmendagri perpanjangan PPKM yaitu:

  • Inmendagri No. 3/2022, untuk pengaturan PPKM Level 3,2,1 di Jawa-Bali
  • Inmendagri No.4/2022, untuk pengaturan Level 3,2,1 di luar Jawa-Bali

Kedua Imendagri tersebut, dirilis Selasa 18 Januari 2022 dengan ketentuan Inmendagri Jawa-Bali berlaku 1 minggu yakni sejak 18 Januari sampai 24 Januari 2022 (besok), sementara, untuk Inmendagri luar Jawa-Bali, PPKM diperpanjang untuk mengantisipasi lonjakan kasus Omicron di wilayah tersebut berlaku dua minggu yakni mulai 18 Januari sampai 31 Januari 2022.

Johnny menjelaskan, secara garis besar, dalam Inmendagri itu disebutkan bahwa pemerintah tetap mempertahankan metode PPKM, di mana pengendalian mobilitas masyarakat dapat dilakukan dengan baik, dibarengi dengan peningkatan vaksinasi dan 3T (testing, tracing dan treatment).

"Namun begitu, tetap ada sedikit penyesuaian dalam aturan baru tersebut, untuk mengantisipasi lonjakan Covid-19," jelasnya. Pada Inmendagri No.3, hanya masyarakat yang berstatus hijau di aplikasi PeduliLindungi yang diperbolehkan masuk ke hotel, supermarket, bioskop, fasilitas olahraga dan kebugaran pada semua level daerah PPKM," kata Johnny. 

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah