Kemenkes: Puncak Gelombang Kenaikan Kasus Omicron Diprediksi Pertengahan Februari, PPKM Dievaluasi?

- 23 Januari 2022, 15:20 WIB
Alami Gejala Berat, 2 Pasien Omicron Meninggal Dunia
Alami Gejala Berat, 2 Pasien Omicron Meninggal Dunia /Pixabay/Geralt

BERITA SUBANG - Puncak gelombang kenaikan kasus Omicron di Indonesia diperkirakan oleh pemerintah akan terjadi pada pertengahan Februari hingga awal Maret, seiring dengan meningkatnya kenaikan kasus Omicron di berbagai penjuru dunia.

Dilansir dari laman resmi Kemenkes, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan mayoritas kenaikan kasus Omicron di dunia terjadi dalam kurun waktu yang cepat dan singkat, yakni berkisar antara 35 hingga 65 hari terjadi ledakan.

"Di Indonesia kita mengidentifikasi kasus pertama pada pertengahan Desember, tapi kasus mulai naiknya di awal Januari. Kita hitung antara 35-65 hari akan terjadi kenaikan yang cukup cepat dan tinggi. Itu yang memang harus dipersiapkan oleh masyarakat,” kata Menkes dalam keterangan pers di Jakarta pada hari Minggu lalu, 16 Januari 2022.

Baca Juga: Waspadai Omicron, Pasien Terpapar Varian Virus Corona yang Dirawat di RS Sari Asih Ciputat Meninggal Dunia

DKI Jakarta dan Bodetabek diperkirakan menjadi daerah pertama yang akan mengalami lonjakan kasus Omicron.

Hal ini mengingat dari hasil identifikasi Kemenkes, yang menunjukkan mayoritas transmisi lokal varian Omicron terjadi di DKI Jakarta, dan diperkirakan tidak lama lagi juga akan meluas ke wilayah Bodetabek.

Daerah Bodetabek secara geografis berdekatan dan mobilitas masyarakatnya dari Jakarta ke wilayah pinggiran ibu kota tersebut sangat tinggi.

“Kami juga sampaikan bahwa lebih dari 90 persen transmisi lokal terjadi di DKI Jakarta, jadi kita harus siapkan khusus DKI Jakarta sebagai medan perang pertama menghadapi varian Omicron, dan kita harus sudah memastikan bisa menangani dengan baik,” kata Menkes Budi Gunadi Sadikin.

Menkes mendorong agar daerah meningkatkan kegiatan surveilans sehingga penemuan kasus bisa dilakukan sedini mungkin untuk kemudian di isolasi supaya tidak menjadi sumber penularan di tengah masyarakat.

Pada pelaksanaannya, Kemenkes, seperti biasa, akan dibantu oleh TNI dan Polri.

“Selain prokes dan surveilans, juga dipastikan semua rakyat DKI Jakarta dan Bodetabek akan dipercepat vaksinasi boosternya agar mereka siap kalau gelombang Omicron nanti naik secara cepat dan tinggi,” ujarnya.

Obat terapi Covid

Berkaca dari puncak gelombang kenaikan kasus akibat varian delta pada 2021 lalu, Kemenkes kini menyorot terkait ketersediaan obat.

Di awal tahun 2022, Kemenkes telah mendatangkan 400 ribu tablet Molnupiravir sebagai obat terapi tambahan untuk pasien COVID-19 gejala ringan.

Obat ini telah tersedia di Indonesia dan siap diproduksi dalam negeri pada April atau Mei 2022 oleh PT Amarox.

Selain Molnupiravir, Kemenkes juga akan mendatangkan Paxlovid yang rencananya akan tiba di Indonesia pada Februari.

Obat-obat ini rencananya akan didistribusikan secara merata hingga ke apotik-apotik di seluruh pelosok nusantara.

"Obat ini bukan hanya di Puskesmas maupun RS Pemerintah, nantinya juga akan tersedia di apotik-apotik sesuai dengan jenisnya yakni obat yang bisa dibeli umum dan obat yang bisa didapatkan hanya dengan resep dokter," kata Menkes.

Baca Juga: Definisi Kasus Varian Omicron Menurut Ketentuan Surat Edaran Kemenkes 17 Januari 2022, Syarat Isolasi Mandiri

Omicron menular lebih cepat, namun gejala lebih ringan

Lebih lanjut terkait kesiapan rumah sakit, Menkes Budi Gunadi Sadikin menyebut bahwa meski menular dengan sangat cepat, namun gejala pasien Omicron tergolong lebih ringan.

Oleh karena itu karenanya tingkat perawatan untuk pasien dengan gejala sedang maupun berat yang membutuhkan perawatan di RS, presentasenya jauh kebih rendah dibandingkan varian Delta.

Menurut berbagai riset, Omicron memang lebih mudah menular dibandingkan dengan varian Covid-19 lainnya, namun gejalanya lebih ringan, hingga isolasi mandiri di rumah diperbolehkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Omicron Apakah Berbahaya? Ternyata Pasien Terkonfirmasi Omicron Bisa Isoman, Simak Persyaratan Dari Kemenkes

"Di negara-negara tersebut (yang mengalami puncak kenaikan kasus Omicron) hospitalisasinya antara 30 persen - 40 persen dari hospitalisasi delta, jadi walaupun penularan dan kenaikannya lebih cepat dan tinggi, tapi hospitalisasinya lebih rendah,” ungkap Menkes.

Di Indonesia, kata Menkes, juga mengalami hal serupa. Dari total 500-an kasus konfirmasi Omicron sebagian besar gejalanya ringan bahkan tanpa gejala, hanya 3 pasien yang membutuhkan oksigen tambahan. Proses recovery juga lebih cepat, tercatat sekitar 300 pasien telah dinyatakan sembuh dan sudah diperbolehkan pulang.

Terkait pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di seluruh Indonesia, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate dalam keterangan tertulis yang dirilis Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Rabu 19 Januari 2022, mengatakan bahwa dalam upaya mengantisipasi lonjakan kasus Omicron yang diprediksi akan terjadi pada bulan Februari dan Maret mendatang, perlu dilakukan evaluasi PPKM.

"Pemerintah terus mengevaluasi penerapan PPKM di seluruh wilayah Indonesia guna meningkatkan kewaspadaan masyarakat, serta pemerintah daerah terhadap penularan varian Omicron, yang diprediksi (kasus Omicron) mencapai puncaknya pada Februari sampai Maret 2022," kata Johnny.

PPKM terkait antisipasi lonjakan Omicron di Indonesia Keputusan penerapan PPKM tersebut tertuang dalam dua Inmendagri perpanjangan PPKM yaitu:

  • Inmendagri No. 3/2022, untuk pengaturan PPKM Level 3,2,1 di Jawa-Bali
  • Inmendagri No.4/2022, untuk pengaturan Level 3,2,1 di luar Jawa-Bali

Kedua Imendagri tersebut, dirilis Selasa 18 Januari 2022 dengan ketentuan Inmendagri Jawa-Bali berlaku 1 minggu yakni sejak 18 Januari sampai 24 Januari 2022 (besok), sementara, untuk Inmendagri luar Jawa-Bali, PPKM diperpanjang untuk mengantisipasi lonjakan kasus Omicron di wilayah tersebut berlaku dua minggu yakni mulai 18 Januari sampai 31 Januari 2022.

Johnny menjelaskan, secara garis besar, dalam Inmendagri itu disebutkan bahwa pemerintah tetap mempertahankan metode PPKM, di mana pengendalian mobilitas masyarakat dapat dilakukan dengan baik, dibarengi dengan peningkatan vaksinasi dan 3T (testing, tracing dan treatment).

"Namun begitu, tetap ada sedikit penyesuaian dalam aturan baru tersebut, untuk mengantisipasi lonjakan Covid-19," jelasnya. Pada Inmendagri No.3, hanya masyarakat yang berstatus hijau di aplikasi PeduliLindungi yang diperbolehkan masuk ke hotel, supermarket, bioskop, fasilitas olahraga dan kebugaran pada semua level daerah PPKM," kata Johnny. 

"Pengecualian diberikan bagi masyarakat yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. Di luar itu, tidak lagi diperbolehkan," tegasnya.

Sedangkan, pada Inmendagri No.4, tidak terdapat perubahan pada substansi pengaturan PPKM kecuali ada perubahan yang terjadi pada level asesmen di daerah dan masa pemberlakuannya.

***

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah