BERITA SUBANG - Pemerintah Indonesia telah menetapkan berbagai kebijakan dalam rangka pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019, atau biasa disingkat dengan Covid-19.
Disebutkan dalam Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tanggal 17 Januari 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron, "kebijakan yang ditetapkan pemerintah menyesuaikan dengan perkembangan kasus Covid-19 yang terjadi di Indonesia, termasuk dengan munculnya satu Varian of Concern (VoC) virus SARS-CoV 2, yang diberi nama varian Omicron (B.1.1.529).
Laporan kasus Omicron pertama dari mana?
Surat edaran terbaru, tertanggal 17 Januari 2022 tersebut menyebutkan, sejak laporan kasus pertama pada 24 November 2021 dari Afrika Selatan, sampai saat ini terdapat 149 negara yang telah melaporkan varian Omicron.
Dalam sebuah keterangan dari Technical brief WHO per tanggal 7 Januari 2022 disebutkan bahwa tingkat penularan varian Omicron lebih cepat, namun berdasarkan beberapa studi awal di beberapa negara seperti Amerika Serikat, Inggris, Denmark, Afrika Selatan, dan Kanada, menunjukkan bahwa hingga saat ini risiko perawatan di rumah sakit lebih rendah dibandingkan varian delta.
Penelitian lebih lanjut terkait varian Covid-19, yakni Omicron masih terus dilakukan.
Menurut data hingga 14 Januari 2022, Indonesia telah melaporkan 644 kasus varian Omicron yang sebagian besar merupakan pelaku perjalanan dari luar negeri (529 kasus).
Sedangkan kasus lainnya (115 kasus) disebut merupakan akibat dari transmisi lokal yang telah terjadi di Indonesia.