4. Isolasi
Kasus probable dan konfirmasi varian Omicron (B.1.1.529.) baik yang bergejala (simptomatik) maupun tidak bergejala (asimptomatik) melakukan isolasi
a. Tempat isolasi
1) Kasus konfirmasi COVID-19 dengan gejala berat-kritis dirawat di rumah sakit penyelenggara pelayanan COVID-19.
2) Kasus konfirmasi COVID-19 dengan gejala sedang, atau gejala ringan disertai komorbid yang tidak terkontrol dapat dirawat di rumah sakit lapangan/rumah sakit darurat atau rumah sakit yang penyelenggara pelayanan COVID-19.
3) Gejala klinis untuk kasus konfirmasi COVID-19 varian Omicron pada prinsipnya sama dengan gejala klinis COVID-19 varian lainnya.
4) Kasus konfirmasi COVID-19 tanpa gejala (asimptomatik) dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.
a) Syarat klinis dan perilaku
(1) usia < 45 tahun;
(2) tidak memiliki komorbid;