Definisi Kasus Varian Omicron Menurut Ketentuan Surat Edaran Kemenkes 17 Januari 2022, Syarat Isolasi Mandiri

- 23 Januari 2022, 14:43 WIB
Kasus Pasien Meninggal Akibat Covid-19 Varian Omicron, Aturan Baru Dikeluarkan Kemenkes
Kasus Pasien Meninggal Akibat Covid-19 Varian Omicron, Aturan Baru Dikeluarkan Kemenkes /Pixabay

"Dengan mempertimbangkan hal -hal tersebut diatas, dan seiring dengan perkembangan kasus COVID-19 tersebut, dibutuhkan penyesuaian kebijakan upaya penanganan kasus COVID-19 varian Omicron dengan mempertimbangkan situasi epidemiologi dan kapasitas respon," demikian tulis kata pengantar dari Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022.

Surat Edaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama
pemerintah pusat, pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, sumber daya
manusia kesehatan, dan para pemangku kepentingan terkait dalam pelaksanaan
pencegahan dan pengendalian kasus Covid-19 varian Omicron (B.1.1.529).

Definisi kasus Omicron

Selain itu, SE tersebut dimaksud untuk memberikan acuan langkah-langkah yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah dalam melaksanakan pencegahan dan pengendalian kasus Covid-19 varian Omicron (B.1.1.529).

Berikut petikan dari Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 terkait definisi kasus varian Omicron:

"Dalam upaya pencegahan dan pengendalian kasus COVID-19 varian Omicron (B.1.1.529), Gubernur, Bupati/Walikota, Kepala Dinas Kesehatan Daerah Provinsi, dan Kepala Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1. Definisi kasus varian Omicron (B.1.1.529):

Kasus probable dan konfirmasi varian Omicron (B.1.1.529) memenuhi kriteria
sebagai berikut:

a. Kasus Probable varian Omicron (B.1.1.529) adalah kasus konfirmasi Covid-19 dengan hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan positif S-Gene Target Failure (SGTF) atau uji deteksi Single Nucleotide Polymorphism (SNP) berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) mengarah ke varian Omicron.

b. Kasus konfirmasi varian Omicron (B.1.1.529) adalah kasus konfirmasi Covid-19 dengan hasil pemeriksaan sekuensing positif Omicron SARS-CoV-2.

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah