Definisi Kasus Varian Omicron Menurut Ketentuan Surat Edaran Kemenkes 17 Januari 2022, Syarat Isolasi Mandiri

- 23 Januari 2022, 14:43 WIB
Kasus Pasien Meninggal Akibat Covid-19 Varian Omicron, Aturan Baru Dikeluarkan Kemenkes
Kasus Pasien Meninggal Akibat Covid-19 Varian Omicron, Aturan Baru Dikeluarkan Kemenkes /Pixabay

2. Pemeriksaan

Dalam melakukan deteksi varian Omicron (B.1.1.529) perlu memastikan semua spesimen kasus konfirmasi Covid-19 diperiksa dengan ketentuan:

a. Bagi laboratorium yang melakukan pemeriksaan Nucleic Acid Amplification Test (NAAT) termasuk pemeriksaan RT-PCR:

1) yang memiliki kit yang langsung dapat mendeteksi SGTF atau SNP (dengan tambahan 1 atau lebih target gen selain S) yang mengarah ke arah varian Omicron dan sudah tervalidasi, maka pemeriksaan dapat langsung dilakukan tanpa Nucleic Acid Amplification Test (NAAT) pendahuluan.

2) yang tidak memiliki kit yang langsung dapat mendeteksi SGTF atau SNP yang mengarah ke arah varian Omicron dan sudah tervalidasi, maka laboratorium harus mendeteksi COVID-19 terlebih dahulu dengan menggunakan Nucleic Acid Amplification Test (NAAT), kemudian sampel dikirim ke laboratorium rujukan untuk dilanjutkan dengan pemeriksaan SGTF atau SNP yang mengarah ke arah varian Omicron.

b. Bagi fasilitas pelayanan kesehatan yang melakukan pemeriksaan dengan Rapid Diagnostic Test Antigen (RDT-Ag), maka melakukan pengambilan spesimen ulang untuk dikirim ke laboratorium rujukan yang dapat mendeteksi SGTF.

Dalam rangka penguatan surveilans genomik COVID-19, maka spesimen kasus konfirmasi COVID-19 dilakukan pemeriksaan WGS di beberapa laboratorium sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Pelacakan dan Karantina

Setiap kasus konfirmasi COVID-19 baik varian Omicron (B.1.1.529) maupun varian lainnya harus segera dilakukan pelacakan kontak.

Ketentuan pelacakan kontak dan karantina varian Omicron pada prinsipnya sama dengan varian lainnya mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/4641/2020 tentang Panduan Pelaksanaan Pemeriksaan, Pelacakan, Karantina, dan Isolasi Dalam Rangka Percepatan Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019
(Covid-19).

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah