Definisi Kasus Varian Omicron Menurut Ketentuan Surat Edaran Kemenkes 17 Januari 2022, Syarat Isolasi Mandiri

- 23 Januari 2022, 14:43 WIB
Kasus Pasien Meninggal Akibat Covid-19 Varian Omicron, Aturan Baru Dikeluarkan Kemenkes
Kasus Pasien Meninggal Akibat Covid-19 Varian Omicron, Aturan Baru Dikeluarkan Kemenkes /Pixabay

(3) dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan
lainnya; dan

(4) berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar

b) Syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya

(1) dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah;

(2) ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya; dan
(3) dapat mengakses pulse oksimeter

Jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat.

Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau satgas setempat.

Isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh puskesmas dan dinas kesehatan.

5) Untuk pasien yang di rawat di rumah sakit dan sudah mengalami perbaikan klinis dilakukan pemeriksaan RT-PCR sebanyak 2(dua) kali dengan jarak waktu pemeriksaan 24 (dua puluh empat) jam.

Apabila hasil positif, maka lokasi isolasi pasien dapat dipindahkan ke fasilitas isolasi terpusat, atau melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat rumah sesuai dengan kriteria isolasi.

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah