BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 Dapat Dinikmati Pekerja Bergaji Rp3,5 Juta, Cek di bpjsketenagakerjaan.go.id

- 12 Agustus 2021, 12:42 WIB
/Dok. kemnaker.go.id/

Besaran Bantuan subsidi gaji/upah tahun ini adalah sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1 juta kepada pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan.

Menaker menyatakan bahwa data calon penerima bantuan bersumber dari data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang telah dilakukan verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan oleh Permen Nomor 16 Tahun 2021.

Kemudian data tersebut dikirimkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk lebih lanjut dilakukan penetapan penerima bantuan yang akan dilakukan pencairan.

"Pemerintah menggunakan BPJS Ketenagakerjaan sebagai sumber data karena dinilai paling akurat dan lengkap, sehingga akuntabel dan valid dipergunakan oleh Pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran," kata Menaker Ida Fauziyah.

Menurutnya, data penerima bantuan diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data sampai dengan 30 Juni 2021, sehingga hanya peserta yang telah terdaftar pada batas waktu tersebut dan memenuhi persyaratan.

Demikian dijelaskan oleh pernyataan yang dirilis oleh Biro Humas Kemnaker.

***

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x