BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 Dapat Dinikmati Pekerja Bergaji Rp3,5 Juta, Cek di bpjsketenagakerjaan.go.id

- 12 Agustus 2021, 12:42 WIB
/Dok. kemnaker.go.id/



BERITA SUBANG - Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) bagi pekerja atau buruh dari BPJS Ketenagakerjaan dapat dinikmati oleh sebanyak 1 juta calon penerima bantuan, dari 8,73 juta pekerja/buruh yang diproyeksikan akan menerima BSU.

Dikutip dari laman Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, pemerintah menyiapkan anggaran Rp8,8 triliun untuk 1 juta calon penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021.

Data calon penerima BSU bagi pekerja/buruh telah diserahterimakan dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker pada 30 Juli 2021 lalu.

"Nantinya data 1 juta calon penerima BSU tersebut akan dicek dan di-screening oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan kesesuaian format data, dan menghindari duplikasi data," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, seperti dikutip dari pernyataan tertulis yang dipublikasikan di laman kemnaker.go.id 30 Juli 2021.

Pekerja yang penuhi syarat, diminta kirim nomor rekening

Menaker Ida meminta kepada seluruh perusahaan yang belum menyerahkan data rekening pekerjanya agar segera menyerahkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Begitu pula para pekerja/buruh yang memenuhi syarat menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021, tapi belum menyerahkan data nomor rekening bank-nya ke perusahaan agar segera menyerahkan ke perusahaan guna memperlancar proses pemberian bantuan.

"Saya mengimbau kepada seluruh perusahaan dan pekerja/buruh di seluruh Indonesia yang belum mendaftar di program BPJS Ketenagakerjaan, segera daftarkan diri kita dan pekerja/buruh kita pada program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian kita semua dapat terlindungi, terutama di masa-masa sulit seperti saat ini," ucap Ida Fauziyah.

Menaker berharap BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 ini dapat membantu meringankan beban ekonomi para pekerja atau buruh dan juga perusahaan yang sedang mengalami kesulitan di masa pandemi Covid-19 ini.

"Gunakanlah sebaik-baiknya dana bantuan yang telah diberikan. Patuhi protokol kesehatan, dan terus optimis kita pasti bisa melewati masa sulit ini apabila bersama-sama," ucapnya.

Persyaratan yang harus dipenuhi:

Adapun, pekerja/buruh yang akan mendapat BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 harus memenuhi seluruh persyaratan yaitu :

1. Warga Negara Indonesia, yang dibuktikan dengan NIK

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x