Batas Waktu Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan 31 Januari 2021, Cara Dapat Subsidi Gaji Rp2,4 Juta

- 11 Januari 2021, 09:53 WIB
Batas waktu pencairan BLT BPJS ketenagakerjaan adalah 31 Januari 2021. Berikut tata cara terlengkap agar dapat bantuan subsidi gaji Rp2,4 Juta
Batas waktu pencairan BLT BPJS ketenagakerjaan adalah 31 Januari 2021. Berikut tata cara terlengkap agar dapat bantuan subsidi gaji Rp2,4 Juta /Tangkap Layar bpjsketenagakerjaan.go.id

BERITA SUBANG - Pemerintah telah menetapkan batas waktu pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah pada 31 Januari 2021.

Ada cara dan mekanisme yang harus diikuti pekerja agar dapat dapat subsidi gaji Rp2,4 juta dalam empat termin dari BPJS Ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pernah menyampaikan bahwa pihak Kemnaker hanya akan menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan kepada kepada karyawan yang telah memenuhi persyaratan.

Baca Juga: Dicairkan Hingga 31 Januari 2021, Cek Daftar Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta di e-form BRI, Ini Caranya

Menaker juga pernah menyampaikan rencana pemerintah memperpanjang pencairan BLT karyawan pada Selasa 29 Desember 2020. Hal ini dilakukan untuk membantu agar mereka yang rekeningnya bermasalah pada pencairan yang lalu dapat menerima bantuan subsidi gaji dari pemerintah.

Menaker Ida Fauziyah mengatakan telah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, untuk memberikan tenggat batas waktu pencairan BLT karyawan hingga 31 Januari 2021.

Apa Persyaratannya?

Untuk karyawan yang berhak menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, atau subsidi karyawan dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai yang disalurkan  melalui BPJS Ketenagakerjaan, dapat melakukan pengecekan nama di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Cara dapat subsidi gaji Rp2,4 juta ada pada bagian akhir artikel ini. Sebelum  melakukan itu pastikan anda adalah karyawan yang berhak menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x