BERITA SUBANG - Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM Rp2,4 Juta akan dicairkan hingga 31 Januari 2021.
Untuk mengetahui daftar penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta bisa dilihat langsung melalui form.bri.co.id/bpum
Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) menyebut BLT UMKM ini dimaksudkan untuk membantu pelaku UMKM yang terdampak COvid-19.
Baca Juga: Innalillahi! Said Didu Sampaikan Kabar Duka, Sang Adik Meninggal Dunia Karena Covid-19
Dalam penyalurannya, Kemenkop UKM memastikan tidak rekayasa karena semua pengajuan BLT akan diverifikasi dan diproses sesuai aturan yang berlaku.
Untuk mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 juta, maka calon penerima harus memenuhi persyaratan ini.
1. WNI
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
4. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: Sriwijaya SJ-182 Hilang Kontak, Ini Doa Agar Diselamatkan dari Kecelakaan Pesawat
Kemudian untuk mengecek daftar penerima bantuan usaha mikro (BPUM) atau BLT UMKM Rp2,4 juta tahap 2 yang cair bulan Desember, dapat diakses melalui https://eform.bri.co.id dengan cara berikut ini: