BSU 2021 Rp1,8 Juta Cair untuk Guru Honorer dan non PNS, Daftar di info.gtk.kemdikbud.go.id, Cek Syaratnya

- 9 Agustus 2021, 23:19 WIB
/Pixabay/Mohamad Trilaksono /

BERITA SUBANG - BSU 2021, atau Bantuan Subsidi Upah yang digelontorkan pemerintah tahun 2021, yakni sebesar Rp1,8 Juta per penerima, untuk meringankan beban pekerja di sektor pendidikan yang terdampak Covid-19 termasuk guru honorer dan guru non PNS dapat dicairkan segera.

Untuk dapat menikmati BSU 2021 ini, guru honorer maupun guru non PNS (Pegawai Negeri Sipil) dapat segera mendaftarkan diri mereka dan login di info.gtk.kemdikbud.go.id jika mereka merasa memerlukan bantuan Rp1,8 juta dari pemerintah tersebut.

Ketika para guru honerer dan guru non PNS mengakses link info.gtk.kemdikbud.go.id, nantinya mereka akan diminta melampirkan email pribadi serta memenuhi persyaratan lainnya.

BSU 2021 Rp1.800.000 untuk guru honorer dan guru non PNS diharapkan juga dapat membantu tenaga kerja didik selama kebijakan PPKM berlangsung di masa pandemi Covid-19.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah memperpanjang PPKM Level 4 hingga 16 Agustus 2021, atau 1 hari sebelum perayaan Hari Kemerdekaan RI ke-76. Hal ini tentunya berdampak terhadap penghasilan masyarakat secara umum.

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 16 Agustus 2021 di Jawa dan Bali

Berikut enam syarat untuk guru honorer maupun guru non PNS yang berhak menerima BSU 2021:

1. Harus Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Harus Berstatus PTK non-PNS.

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x