BSU 2021 Rp1,8 Juta Cair untuk Guru Honorer dan non PNS, Daftar di info.gtk.kemdikbud.go.id, Cek Syaratnya

- 9 Agustus 2021, 23:19 WIB
/Pixabay/Mohamad Trilaksono /

3. Harus terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per tanggal 30 Juni 2020.

4. Tidak sedang mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.

5. Tidak tercatat sebagai penerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Berikut ini cara pengajuan BSU 2021 untuk guru honorer dan guru non PNS, ikuti 5 panduan di bawah ini:

1. Buka aplikasi atau browser info.gtk.kemdikbud.go.id.

2. Masukkan email dan password yang telah terdaftar.

3. Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan ditandatangani.

4. Lalu, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah di materai serta ditandatangani ke bank penyalur.

5. Bank penyalur akan memeriksa kelengkapan dokumen Anda, lalu BSU guru honorer dan non PNS dapat dicairkan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x