BERITA SUBANG - Berikut cara daftar PPPK 2021, atau Perekrutan Pegawai dengan Perjanjian Kerja tahun ini untuk pegawai honorer yang ingin jadi ASN (Aparatur Sipil Negara).
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim pernah mengatakan gaji dan tunjangan PPPK 2021 sama dengan PNS. Jalur pegawai honorer untuk menjadi ASN dibuka melalui PPPK 2021, karena di 2021 tidak ada penerimaan CPNS buat para guru atau tenaga pendidik.
Untuk pegawai honorer yang sudah lama menunggu kesempatan jadi CPNS, jangan khawatir jika harus mengambil jalur PPPK, karena kata Mendikbud meskipun melalui jalur pegawai kontrak, ternyata gaji dan tunjangannya sama dengan PNS.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo, pada Selasa 2 Maret 2021, mengatakan pemerintah membuka perekrutan hampir 1,3 Aparatur Sipil Negara, dimana 1 juta dialokasikan untuk guru, dan sisanya untuk bidan, perawat, dokter dan tenaga penyuluh lainnya yang disesuaikan dengan kebutuhan kementrian atau lembaga instansi yang sedang membutuhkan.
Kata Tjahjo, untuk yang ingin mencoba mengikuti seleksi di program 1 juta PPPK 2021 adalah mereka yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud.
Besaran gaji dan tunjangan PPPK 2021, beserta peraturan gaji PPPK dapat dicek langsung di halaman ini.
Untuk kriteria guru honorer yang dapat ikut seleksi guru ASN PPPK 2021 dan syarat PPPK 2021 jalur umum, dapat dicek pada artikel sebelumnya:
Jadwal dan syarat Pendaftaran PPPK P3K 2021