BERITA SUBANG - Pemda Kabupaten Subang tengah menggodok konsep Mall Pelayanan Publik (MPP), yakni sebuah lokasi terpadu yang menawarkan pelayanan terpadu mulai dari perizinan, dokumen kependudukan, hingga pembayaran terhadap layanan publik.
Konsep Mall Pelayanan Publik ini dibahas di Rang Rapat Bupati II pada Rabu, 3 Maret 2021, dipimpin oleh Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi.
Mall Pelayanan Publik diharap dapat memberikan layanan terhadap masyarakat untuk berbagai pengurusan dengan mudah, cepat dan transparan.
"Mall Pelayanan Publik (MPP) adalah tempat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan publik atas barang jasa dan atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu baik pusat maupun daerah serta pelayan BUMN/BUMD dan swasta dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman," demikian tulis postingan akun Facebook Protokol & Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Subang.
Adapun instansi yang nantinya akan bergabung dalam Mall Pelayanan Publik diantaranya Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Badan Pajak dan Restribusi Daerah dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.
Selain itu akan hadir pula untuk pelayanan perbankan dan pelayanan kementerian/lembaga diantaranya pelayanan kepolisian, pelayanan tanah dari ATR/BPN, pelayanan Kementerian Hukum dan Ham, pelayanan pajak, bea cukai, keimigrasian, dan pelayanan lainnya. Tak ketinggalan, berbagai layanan akan disediakan oleh BUMN/BUMD diantaranya Jasa Raharja, BPJS, PLN, PDAM dan Bank daerah.
Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi, akrab dipanggil Kang Akur berharap dengan hadirnya Mall Pelayanan Publik (MPP) di masa mendatakang, akan dapat menjadi sebuah terobosan baru di Kabupaten Subang dalam menciptakan pelayanan yang prima dan lebih baik bagi masyarakat.