Untuk para guru dan pegawai di instansi pemerintah yang saat ini dibayar honorer, besaran gaji dan tunjangan PPPK yang pasti sangatlah didambakan agar dapat mencukupi kebutuhan keluarga.
Gaji dan tunjangan
Untuk yang ingin tahu gaji dan tunjangan PPPK 2021, dapat dicek pada penjelasan berikut. Peraturan gaji PPPK, besaran gaji dan tunjangan PPPK ada pada peraturan berikut.
Apakah berbeda gaji dan tunjangan PPPK dengan ASN ? Menurut Peraturan Presiden (Perpres) nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), setiap ASN yang berstatus PPPK mendapat hak dan fasilitas yang setara dengan PNS.
PPPK memiliki kewajiban serta hak yang sama dengan ASN yang berstatus PNS. Ada juga Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dimana disebutkan gaji PPPK sama dengan gaji PNS.
Berikut daftar gaji PPPK berdasarkan Perpres No.98/2020:
- Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
- Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
- Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
- Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600