PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 16 Agustus 2021 di Jawa dan Bali

- 9 Agustus 2021, 20:45 WIB
Pemerintah melalui Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memutuskan perpanjangan PPKM Level 4 di Jawa dan Bali.
Pemerintah melalui Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memutuskan perpanjangan PPKM Level 4 di Jawa dan Bali. /Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden

BERITA SUBANG - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Kebijakan tersebut mulai berlaku hari ini 9 Agustus 2021 sampai tanggal 16 Agustus 2021.

Kebijakan perpanjangan PPKM tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) dalam keterangan persnya yang disiarkan secara virtual, Senin 9 Agustus 2021.

Menurut Luhut, meskipun diperpanjang, terjadi penurunan kasus sebesar 59,6% dibandingkan dengan puncak kasus di 21 Juli 2021.

Baca Juga: Kabupaten Subang Berada di PPKM Level 4 Dikarenakan Vaksinasi Masyarakat Baru Mencapai 15 Persen

"Momentum ini harus dijaga. Untuk itu atas arahan Presiden RI PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 diperpanjang sampai 16 Agustus 2021," papar Luhut.

Dalam sepekan terakhir penerapan PPKM Level 4 tercatat pasien sembuh bertambah 226.656 orang, jauh lebih banyak dibandingkan kasus harian yang bertambah 199.220 kasus.

Meski demikian, kasus kematian juga masih terus bertambah seiring peningkatan kasus baru. Pada hari ini ada tambahan 1.475 kasus, sehingga totalnya 108.571 orang.

Dalam sepekan terakhir 2-7 Agustus 2021 jumlah kasus meninggal bertambah 9.875 orang, artinya ada lebih dari 1.600 orang yang meninggal setiap harinya karena penyakit ini.

Sementara kasus aktif mengalami penurunan di angka 448.508 orang.***

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x