Perlu Diketahui Bagi Penguna Kendaraan Dari Dan Ke Pulau Jawa-Bali Masa PPKM Level 1-4

- 27 Juli 2021, 23:30 WIB
Ilustrasi penyekatan PPKM
Ilustrasi penyekatan PPKM /Foto: Ombudsman RI Perwakilan Banten/

BERITA SUBANG - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan kebijakan bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan transportasi darat dan penyeberangan dari dan ke Jawa- Bali dengan wajib menunjukkan kartu vaksin dan hasil swab tes PCR atau swab Antigen seiring dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 sampai 4 sejak 26 Juli.

Direktur pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan kebijakan itu secara spesifik diatur dalam SE 56 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

“Sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Bapak Presiden kemarin terkait PPKM, maka Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menerbitkan SE 56 Tahun 2021 ini. Salah satunya mengatur tentang pelaku perjalanan jarak jauh dengan transportasi darat dan penyeberangan dari dan ke Jawa- Bali,” ujar Ditjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi dalam keterangannya, Jakarta, 27 Juli 2021.

Baca Juga: Perpanjangan PPKM Level 4 Sampai 2 Agustus, Jokowi Minta Tetap Waspada Akan Muncul Varian Lain

Adapun kata dia, bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi darat baik umum maupun pribadi, angkutan penyeberangan dari dan ke Pulau Jawa dan Bali, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah kategori PPKM Level 1 sampai 4 wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

"Adapun yang ditunjukkan ke petugas dilapanggan yakni surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1 x 24 jam,” urai Budi.

Khusus pelaku perjalanan rutin di wilayah aglomerasi hanya diizinkan bagi pekerja sektor esensial dan kritikal, dan tidak diwajibkan untuk membawa hasil tes antigen atau RT-PCR, namun untuk pelaku perjalanan rutin di wilayah aglomerasi wajib membawa dokumen berupa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Atau kata dia Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 untuk pemerintahan dan berstempel atau cap basah dan tanda tangan elektronik.

Baca Juga: PPKM Darurat Jadi Level 1 Sampai 4, Faisal Basri : Kok Tak Kapok-kapok Obral Istilah

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x